SimadaNews.com-Herbin Siringoringo, salah seorang Satpam PT Sawita Jaya Sejahtera (SJS) Nagoti Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, mengaku mendapatkan perlakuan diskriminatif dari pihak perusahaan.
Herbin menuding, pihak PT SJS melanggar perjanjian yang dibuat dengannya beberapa tahun lalu, di awal-awal perusahan itu mulai membangun PKS di Nagori Buntu Bayu.
Kepada reporter SimadaNews.com, Rabu 19 Agustus 2020, menceritakan, sebelum PKS PT SJS berdiri di lahan tempat perusahaan berdiri, dirinya dulunya menanam jagung di lahan itu.
Dan atas komunikasi pihak-pihak yang mengaku dari perwakilan PT SJS, dirinya pun merelakan di lokasi lahan yang ditanaminya ikut menjadi lahan pembangunan pabrik. Konpensasinya, Herbin akan dipekerjaasakan di PT SJS.
“Dulu perwakilan PT SJS berjanji, dan dibuat dalam Surat Perjanjian, kalau aku dijadikan sebagai pekerja atau karyawan di PT SJS,” kata Herbin sembari mengirimkan surat perjanjian antara dirinya dengan pihak yang mengaku perwakilan PT SJS lengkap ditandatangni Herbin dan Ruslan Purba yang dalam hal ini merupakan perwakilan PT SJS, serta tanda tangan sejumlah saksi.
Herbin menuturkan, bahwa benar setelah Pabrik PT SJS berdiri, dirinya dipekerjakan sebagai Satpam di perusahaan tersebut. Dia pun bekerja lebih kurang tiga tahun.
Tetapi, beberapa waktu lalu tiba-tiba pihak PT SJS mengalihkan urusan pengamanan kepada pihak ketiga rekanan outsorcing yakni PT Jaya Mandiri Security (JMS). Dan sejak pengalihan itu, urusan manajemen yanga menangani Satpam menjadi kewajiban PT Jaya Mandidi Security.
Anehnya, lanjut Herbin, secara mengejutkan dirinya ditarik sepihak oleh PT Jaya Mandiri Security ke kantor pusat di Medan, melalui Surat Nomor.A.024/SP.JMS/VIII/2020 yang keluarkan PT Jaya Mandiri, Selasa 11 Agustus 2020.
“Saya ditarik ke Medan tanpa ada pemberitahuan sama sekali. Tiba-tiba datang surat. Itukan tidak adil,” katanya.
“Memang benar, saya pernah tidak masuk kerja karena sakit. Saya tidak memberitahu ke pimpinan karena handpone saya hilang. Tidak lama setelah itu, saya langsung mendapat surat penarikan ke kantor pusat Medan. Tentu saya keberatan,” tambah Herbin.
Herbin mengaku, dirinya merupakan pegawai lama. Dan sebenarnya, perlakukan yang dilakukan terhadapnya sangat tidak wajar dan tidak adil. Sebab, dirinya memiliki perjanjian tertulis diperkerjakan di PT SJS bukan di PT JMS.
Herbin mengungkapkan, awalnya dirinya menolak pemindahan dirinya dari PT SJS ke PT JMS. Tapi dirinya tidak bisa berbuat apa-apa, karena PT SJS tetap melakukan pemindahan status karyawan.
Herbin menyebutkan, pasca mendapatkan surat penarikan ke Medan, dirinya tidak pergi ke Medan. Dan atas dasar itu, dirinya dipecat secara sepihak tanpa diberikan hak-hak sebagai karyawan.
“Bahkan pesangon sama sekali tidak ada diberikan. Yang kuterima hanya gaji tanggal 1 Agustus sampai 9 Agustus 2020 sebesar Rp570 ribu,” aku Herbin.
Terpisah, Humas PT SJS Januar Sinaga ketika dikonfirmasi SimadaNews.com, Jumat 21 Agustus 2020, mengaku benar bahwa Herbin selama tiga tahun merupakan Satpam di PT SJS. Namun setelah pihak perusahaan mengalihkan urusan keamanan ke PT JMS, Herbin tercatat sebagai karyawan penyedia jasa keamanan itu.
Januar Sinaga menuturkan, meskipun Satpam menjadi urusan pihak ketiga, dirinya masih diminta untuk melakukan pengawasan terhadap para Satpam yang bekerja di PT SJS.
Terkait pemecatan terhadap Herbin, Januar mengungkapkan, bahwa hingga sampai saat ini dirinya tidak mengetahui dan tidak melihat ada surat pemecatan terhadap Herbin.
“Aku tidak ada lihat langsung surat pemecatannya. Makanya, bagi saya Dia (Herbin) masih bekerja sebagai Satpam,” kata Januari.
Januar mengungkapkan, dirinya sudah pernah bertemu dengan Herbin, dan menyarankan supaya Herbin tetap bekerja sebagaimana mestinya. Bahkan ketika bertemu di lokasi perusahaan, dirinya meminta Herbin melakukan absensi di mesin absensi, dan ternyata benar data Herbin masih ada di mesin absensi.
“Waktu bertemu, saya suruh Herbin melakukan absensi, dan masih ada data absensinya di mesin, berarti dia tidak ada dipecat. Bahkan saya suruh lagi, supaya dang lagi untuk absensi selesai bekerja. Tapi tidak datang lagi dia. Ini sudah hampir 10 hari dia nggak datang lagi,” ucap Januar.
Ditanya soal adanya perjanjian antara pihak PT SJS dengan Herbin, Januar tidak banyak memberikan komentar. Sebab, perjanjian yang dimaksud sudah dipenuhi dibuktikan dengan bekerjanya Herbin sebagai Satpam.
“Kan sudah kerja, lalu soal manajemen melakukan kerjasama dengan jasa penyedia keamanan, itukan kebijakan perusahaan. Tapi yang pasti, aku belum melihat langsung surat pemecatan Herbin, dan bagiku berarti dia masih bekerja,” pungkas Januar. (snc)
Editor:Hermanto Sipayung