SimadaNews.com-Personel Tim Khusus Anti Bandit Satreskrim Poles Kota Siantar, menangkap pria berinisial EP (31) warga Jalan Pdt J Wismar Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Barat.
Informasi diperoleh dari pihak kepolisian, EP ditangkap saat sedang minum tuak di salah satu warung tuak di Jalan Tongkol Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Sabtu 29 Agustus 2020, malam sekira pukul 21.00 WIB.
EP ditangkap, karena menjalankan aktivitas sebagai juru tulis (jurtul) judi tebak angka. Aktivitas itu dilakukan EP sembari minum tuak di warung tuak itu.
Penangkapan EP berawal dari adanya informasi dari masyarakat, terkait aktivitas EP. Dan ketika personel polisi melakukan penyelidikan ke warung tersebut, benar EP menjalankan aktivitas judi tebak angka.
Ketika ditangkap, dari tangan EP disita barang bukti empat lembar kertas berisi tebakan angka dan uang tunai Rp171 ribu.
Kapolres Kota Siantar AKBP Boy Siregar, melalui Kasubag Humas Iptu Rusdi Ahya, membenarkan penangkapan terhadap EP dan EP sudah berada di Mapolres Kota Siantar, guna proses hukum. (snc)
Laporan:Sabarudin Purba
Editor:Hermanto Sipayung