SimadaNews.com-DPRD Tebing Tinggi, menyetujui Rancangan Perda Perubahan Anggaran Pendapabatan Belaja Daerah (P-APBD) Tahun 2020.
Persetujuan itu disampaikan pada rapat paripurna DPRD Tebing Tinggi, Kamis 17 September 2020, dipimpin Ketua DPRD Basyaruddin Nasution, Wakil Ketua M.Azwar dan Imam Irdian Saragih, serta dihadiri Walikota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan.
Pada sidang paripurna itu, disampaikan fraksi-fraksi yang ada yakni Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi PDI-P, Fraksi Gerindra, Fraksi DAK ( Demokrat, Amanat, Keadilan) dan Fraksi Nurani Kebangsaan (Hanura, PKB), pada intinya menerima/ menyetujui sepenuhnya untuk menetapkan Ranperda tentang P-APBD Tahun 2020 untuk dijadikan menjadikan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi.
Pada kesempatan itu, Walikota Umar Zunaidi menyampaikan terima kasih kepada fraksi-fraksi yang telah menyetujui secara bersama untuk disahkan dan diajukan kepada Pemerintah diatasnya.
“Kami juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota dprd dengan harapan kiranya kerjasama yang baik terus kita tingkatkan menghadapi tugas-tugas yang akan datang. Segala saran masukan dan kritikan merupakan bahagian motivasi kami untuk mendapatkan peningkatan kualitas dan kinerja bagi OPD yang mendapatkan perhatian dan harus mendapat perubahan dalam kinerjanya,” kata Umar.
Umar meminta, kepada OPD yang mendengar langsung adanya harapan dan perubahan serta adanya perbaikan kinerja, untuk dapat kiranya menjadi suatu cermati untuk dapat meningkatkan dan perubahan serta lompatan-lompatan kinerja agar berubah dari keadaan yang sekarang menjadi jauh lebih baik lagi.
“Harapan dari DPRD tentang penggunaan anggaran yang dilaksanakan dengan baik dan benar dan memenuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku, kami tegaskan bahwa tidak adalagi sesuatu yang bisa dilakukan semena-mena, seluruh dari ketentuan dan prosedur yang ada. Kami berharap kontrol dari pihak legislatif terus diadakan agar kiranya pencapaian-pencapaian target tersebut bisa kita capai dengan sebaik-baiknya,” pungkas Umar.
Umar menambahkan, usai pembahasan P-APBD Tahun 2020, maka tugas baru sudah menunggu yaitu penyusunan APBD Induk Tahun 2021, yang akan menggunakan aplikasi yang disediakan kementrian dalam negeri yaitu sistem informasi pembangunan daerah (SIPD).
“Aplikasi ini masih tahap pembelajaran tentunya implementasinya perlu kita lakukan secara bersama, oleh sebab itu kita masih memerlukan arahan dari Kementrian Dalam Negeri untuk kiranya penyusunan tersebut menuju kesempurnaan, agar dapat kita lakukan secara bersama dan kita laksanakan tepat waktu,” ucapnya. (snc)
Laporan:Hamonangan Silangit
Editor:Hermanto Sipayung