Simadanews.com – Peristiwa laka lantas yang menelan korban jiwa dan luka-luka terjadi di Jalan Asahan Km 4, Nagori Dolok Marlawan, Kecamatan Siantar, persisnya tak jauh dari Kantor Camat Siantar, Kamis (19/11) sekira jam 09.00 wib.
Informasi dihimpun dari Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Jodi Indrawan, adapun kendaraan mengalami kecelakaan yakni satu unit mobil truk mitsubishi fuso nopol BM 8238 ZU, dikendarai Suratman (57) warga Huta Sidodadi, Nagori Pemamatang Silampuyang, Kecamatan Siantar.
“Supir sempat melarikan diri ke hutan, namun setelah dibujuk keluarganya, akhirnya dia diserahkan kepada petugas untuk dimintai keterangan,” jelas Kasat Lantas.
Kendaraan lainnya yakni satu unit Yamaha Vixion nopol BK- 6208-TAU yang dikendarai Hotdiman Sidabutar (58) warga Simpang Karang anyer Nagori Dolok Marlawan.
“Penunggang sepedamotor ini sempat dilarikan ke rumah sakit, karena lukanya cukup parah, akhirnya korban meninggal di rumah sakit,” katanya.
Sebelum kejadian, pengemudi sepedamotor saat menunggangi Yamaha Vixion tidak sendirian. Dirinya ada membonceng tiga penumpang yang diketahui bernama Digibran Nathanael Sidabutar (3), Fincent Rey Amsal Sidabutar (7) dan Love Viona Agely Sidabutar (6),
“Dua penumpangnya yakni Nathanael Sidabutar (3), Fincent Rey Amsal Sidabutar (7) meninggal di lokasi kejadian sementara Viona Agely Sidabutar (6) sempat dilarikan ke rumah sakit namun anak tersebut akhirnya meninggal,” kata Kasat.
Selain sepedamotor Yamaha Vixion, sejumlah kendaraan lainnya yang terlibat mengalami benturan keras dari truck fuso juga dipaparkan perwira jebolan Akpol itu.
Adapun kendaraan tersebut yakni, sepedamotor Yamaha Mio BK-5258-WAA ditungangi Carles Sianipar (45) warga Jalan Bunga Jaitun Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar. Korban laka lantas ini mengalami luka berat hingga meninggal di lokasi.
Pengendara sepedamotor Vario BK-4157-TAZ, Arbain (35) warga Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar mengalami luka ringan dan dirawat di RS Vita Insani Pematangsiantar.
Sepedamotor honda supra X125 BK-4671-TAR ditunggangi Muliadi Harahap (73) warga Jalan Sabang Merauke Gang Bina no 24 Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar mengalami luka benturan di kepala dan dirawat di RS Vita Insani.
Sepeda motor honda beat BK-5637-TAN ditunggangi Desi Novianti Hutabarat (30) warga Jalan Viyata Yudha, Siantar Sitalasari, Kota Siantar mengalami luka ringan dan dirawat di RS Vita Insani.
Pengemudi Mobil Daihatsu Terios BK1009 yakni Suryamsyah (41) warga Nagori Margo Mulio Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun tidak mengalami luka.
Pengemudi angkot Sinar Bangun BK 1353 TU, Suyanto (45) warga Nagori Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun tidak mengalami luka.
Penumpang angkot Sinar Bangun, Sri Eka Novriani (38) warga Jalan Merpati no 27, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar mengalami luka robek di kepala dan dirawat di Rumah Sakit Vita Insani.
Penumpang angkot Sinar Bangun, Sudarma (40) warga Huta B Margo Mulio, Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun mengalami luka ringan dan dirawat di Rumah Sakit Vita Insani.
Satu unit Mobil Toyoya Fortuner BK 1434 WH dikemudikan Yunus Sitompul (56) warga Jalan Haji Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun mengalami luka ringan dan berobat jalan.
Satu unit Mobil Toyota Innova BK 1811 MS dikemudikan Marsudi (50) warga Kelurahan Ranjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan tidak mengalami luka.
Satu Unit Mopen Siantar Jaya BK 1145 TU dikemudikan Suratno (54) warga Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten slSimalungun tidak mengalami luka.
Satu unit Mopen Bandar Jaya BK 1132 WC dikemudikan Roberto Siagian (20) warga Nagori Perumnas Batu VI Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun tidak mengalami luka.
Tentang kronolgis kejadian, Jodi menjelaskan, sebelum terjadi kecelakaan, mobil truk Mitsubishi Fuso nopol BM 8238 ZU datang dari Kota Siantar menuju Perdagangan dengan kecepatan tinggi.
Setibanya di lokasi, tiba
-tiba truck mengalami rem blong sehingga menabrak 6 unit mobil dan 5 unit sepedamotor yang berjalan di depan searah jurusannya.
“Untuk pengemudi truck, saat ini kita masih melakukan pemeriksaan sampai 1 x24 jam. Jadi untuk statusnya, pengemudi masih sebagai saksi,” kata Kasat Lantas.(SP)