SimadaNews.com – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Medan melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) pada pool angkutan umum antarkota maupun antarprovinsi di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, Rabu (30/12/2020).
Petugas menemukan banyak pool angkutan umum mengabaikan prokes, terutama berkaitan dengan jaga jarak antarpenumpang dan penyediaan fasilitas cuci tangan.
Penahanan empat KTP penangggungjawab pool yang tidak menerapkan prokes pun terpaksa dilakukan. Sanksi ini terpaksa dilakukan terhadap pengelola pool yang tidak menyediakan fasilitas cuci tangan. Dalam aksi ini, tim yang terdiri dari petugas Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pariwisata, dan aparat Kecamatan Medan Amplas ini juga secara persuasif mengingatkan penumpang agar mengenakan masker dengan baik dan menjaga jarak agar tidak tertular Covid-19
Kegiatan pengawasan prokes di pool angkutan umum antarkota dan antarprovinsi ini, menurut Kasi Pengawasan dan Pengawalan Satpol PP Medan, Chandra Dalimunthe, yang memimpin kegiatan hari itu, merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya penularan Covid-19 antarpenumpang bus angkutan antarkota maupun antarprovinsi
“Pandemi Covid-19 belum berakhir, karena itu usaha mendisiplinkan masyarakat yang berpergian maupun pulang kampung tahun baru ini, agar menerapkan prokes harus dilakukan,” ucapnya seraya mengatakan, pemantauan ini juga juga dilakukan untuk menegakkan Perwal Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Medan.
Sebelum pemantauan dilakukan, tim menggelar apel. Dalam apel itu, Chandra juga mengingatkan petugas agar bertindak secara persuasif dan humanis. Selanjutnya dia juga membagi tim menjadi dua, mengingat banyaknya pool yang harus dipantau.
Pool pertama yang didatangi petugas adalah Gopan Jaya. Di tempat ini petugas melihat para penumpang yang duduk menunggu di depan loket sama sekali tidak menjaga jarak. Petugas pun mengimbau penumpang agar menjaga jarak serta memakai masker dengan benar. Selain itu, petugas juga meminta pengelola pool agar melakukan pengaturan jaga jarak di bangku tunggu penumpang.
Selanjutnya pemantauan serupa juga dilakukan pada pool-pool yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas itu.
Beberapa pool yang dipantau tim yang dipimpin Chandra antara lain Rajawali Citra Transport, PT Parisma Jaya Trans, PT Palapa Travel Center, Bintang Utara Putra, Koperasi Bintang Tapanuli, PT Rapi, Pastra, PT Barumun, PT Chandra, dan KUPJ.
Berbagai pelanggaran protokol kesehatan ditemukan oleh petugas. Di samping tidak ada pemberlakuan jaga jarak antarpenumpang, beberapa pool juga tidak menyediakan fasilitas cuci tangan.
Chandra mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan penerapan protokol kesehatan ini. Bukan saja di pool angkutan umum, namun juga tempat umum lainnya, agar semua pihak dapat disiplin protokol kesehatan.
“Penerapan prokes adalah inti dari adaptasi kebiasaan baru. Ini menjadi hal yang wajib, jika kita semua ingin melewati masa pandemi ini dengan sehat dan aman. Untuk itu, kami terus berupaya menertibkan warga yang tidak patuh aturan demi kepentingan bersama,” katanya. (Kominfo Medan)