SimadaNews.com – Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, Timbul Jaya Sibarani memimpin rapat bersama Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun, dengan agenda membahas dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Simalungun TA 2021 di gedung DPRD, Pematang Raya, Selasa (05/01/2021).
Rapat yang digelar itu, merupakan rapat lanjutan Badan Anggaran pada 29 Desember 2020 dan 4 Januari 2021.
Hasil rapat tersebut menghasilkan 7 kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara yang dibuat dengan sebenarnya dan dengan penuh tanggungjawab.
Tujuh kesepakatan tersebut, yang disampaikan salah seorang anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Simalungun, adalah, pertama; dalam rangka pengamanan pelaksanaan Proyek Fiik Tahun Anggara 2021, agar Organisasi Perangkat Daerah mengikuti tahapan-tahapan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan melalui proses tender maupun Penunjukan Langsung (PL), terutama Analisa Harga Komponen untuk menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Analisa Standart Belanja (ASB).
Kedua; Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun segera menginventarisasi Kegiatan Tahun Anggaran 2020 yang telah selesai dikerjakan, tetapi belum dibayar (hutang kepada pihak ketiga).
Ketiga; Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 910/6650/SJ tentang Dukungan Pengalokasian Pelaksanaan Imunisasi Covid-19, bahwa Pengadaan Vaksin Covid-19 dilaksanakan Pemerintah dengan Sumber Daya Dana APBN dan Sumber Dana lain yang sah yang tidak mengikat.
Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota menyediakan Anggaran untuk mendukung Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada APBD TA 2021 melalui RKA SKPD pada Perangkat Daerah, dan berhubung hal ini menjadi salah satu evaluasi atas Ranperda tentang APBD TA 2021 dan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2021, maka dilakukan penyesuaian Relokasi Anggaran dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp12.046.651.660, ke Dinas Kesehatan dan terlebih dahulu dibahas oleh Komisi IV.
Keempat; agar Bendahara Umum Daerah, selektif untuk menerbitkan surat ketersediaan dana sebagai kelengkapan persyaratan untuk melakukan perikatan/membut kontrak/SPK atas pekerjaan fisik melalui tender maupun Penunjukan Langsung (PL).
Kelima; Sehubungan dengan kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun kepada PT SMI yang tertunda pada tahun anggaran 2020, agar memprioritas pembayaran hutang dan bunga kepada PT SMI sampai dengan April 2021.
Keenam; Pemerintah Daerah melalui Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), menyurati agar setiap OPD yang akan melaksanakan kegiatan dengan sistem Penunjukan Langsung (PL) tetap ,elakukan analisa terhadap penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Analisa Standart Belanja (ASB) serta tetap diverifikasi dan validasi oleh Bagian Layanan Penggandaan secara Elektronik.
Ketujuh; Setiap penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) agar terlebih dahulu dikonsultasikan ke DPRD Kabupaten Simalungun.
Berita acara yang berisi 7 kesepakatan tersebut, ditandatangani pimpinan rapat Timbul Jaya Sibarani yang juga Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, dari Tim Anggaran Pemerintah, Mixnon Andreas Simamora yang juga Sekda Kabupaten Simalungun, Jon Suka Jaya Purba, Frans Novendy Saragih dan Sudiahman Saragih.
Rapat tersebut, juga dihadiri 22 anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Simalungun, masing-masing Samrin Girsang, Elias Barus, Sastra Joyo Sirait, Ikhwanuddin Nasution, Maraden Sinaga, Binton Tindaon, Jaminta Purba, Mariono, Sugiarto, Aripin Panjaitan, Johanes Sipayung, History Sijabat, Umar Yani, Bonauli Rajagukguk, Erwin Parulian Saragih, Bernhard Damanik, Tumpak Silitonga, Esron Simbolon, Suriawan, Sariadi Saragih, Agus Irawan Sinaga, dan Salbin Damanik. (***)