SimadaNews.com – SatRes Narkoba Polres Simalungun mengamankan AYD atau Congek, tersangka pengedar narkotika jenis sabu itu dari rumahnya di Jalan Asahan Km 8, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (05/01/2021).
Congek diketahui sudah sering meresahkan warga sekitar lingkungannya karena aktivitas menjajakan barang haram itu. Sehingga warga membuat laporan ke pihak berwajib melalui aplikasi Horas Paten Simalungun.
Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring menerangkan, atas dasar laporan itu Tim Opsnal bergerak ke rumah Congek yang sudah dijadikan tersangka itu.
Polisi menemukan Congek sedang berada di rumahnya dan langsung melakukan penggeledahan. Dari dia ditemukan barang bukti 4 bungkus plastik klip narkoba jenis sabu dengan berat 0,76 gram, 1 kotak kecil plastik transparan serta 4 plastik klip transparan kosong dan sebuah mancis.
Ketika diinterogasi, Congek mengaku barang haram itu didapatnya dari seorang warga Sionggang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
“Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke markas untuk diproses lebih lanjut. Kita juga akan melakukan pengembangan,” kata AKP Lukman. (Saiun)