SimadaNews.com – Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin pimpin press release pengungkapan kasus narkotika jenis sabu 26,9 Kg, jaringan Medan-Aceh-Pulau Jawa hasil tangkapan personil Polrestabes Medan di depan ruang jenazah RS Bhayangkara TK ll Medan, Kamis (14/01/2021).
Pengungkapan 26,9 kg sabu ini diperoleh dari 2 TKP, yang pertama di hotel daerah Jalan Sisingamangaraja dan hotel di wilayah Medan Baru, dengan 4 tersangka dimana salah satunya bertindak sebagai kurir diberikan tindakan tegas akibat melawan petugas saat akan diamankan.
Barang bukti yang diamankan, 22 bungkus plastik sabu 1.900 gram dan 25 kg sabu yang dikemas dengan bungkus teh hijau China.
Kapolda menyampaikan bahwa peran media sangatlah penting untuk memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat bahaya narkotika.
“Tetap berikan kami informasi peredaran narkotika di Sumut, jangan sampai anak-anak kita generasi berikutnya rusak akibat barang haram ini,” ucap Kapolda.
Martuani menyampaikan modusnya masih sama yaitu menyelundupkan di sepatu dan di bungkus dengan teh China.
“Tujuannya untuk mengelabui petugas agar bisa lolos dari bandara saat pemeriksaan,” katanya.
“Saya tegaskan siapapun yg melawan petugas dan membahayakan nyawa petugas saat akan diringkus harus dilakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolda.
Kegiatan dilanjut dengan pengecekan kandungan dari barang bukti oleh personil Labfor Polda Sumut.
Para tersangka lainnya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (***)