SimadaNews.com – Orangtua dari tersangka ALM dan Matua Marolop Aruan mengajukan permohonan keadilan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Senin (18/01/2021).
Mereka meminta Kasi Pidum/jaksa peneliti agar meneliti berkas secara neteral dan menjalankan proses penegakan hukum secara adil.
Dalam surat permohonan keadilan Binsar Aruan (53), ayah dari tersangka MMA warga Dusun VIIb, Tornauli, Kelurahan Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, menyatakan anaknya diproses sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP. Kap/212/XII/2020 Reskrim dan surat perintah penahanan No. SP-Han/143/XII/2020
Sedangkan ALM, anak dari Rasmi Sipayung (53) warga Dusun VII Kelurahan Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rempah, Kabupaten Serdang Bedagai, diproses sebagai tersangka No SP.Kap/214/XII/2020 Res dan surat penahanan SP-Han/142/XII/2020
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa ALM dan MMA telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana kelalaian dalam melaksanakam kerja di PT. Agung Beton, tanpa pernah diundang atau dipanggil sebagai saksi.
Keduanya ditangkap juga tanpa ada klarifikasi terlebih dahulu, dan kedua orang tua yang disebut tersangka telah melakukan permohonan kepada kepolisian resort Pematangsiantar untuk dilakukan penangguhan tetapi sampai saat ini diabaikan. (***)