SimadaNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematagsiantar akan menjalankan tahapan Pilkada Kota Pematangsiantar dengan menggelar rapat pleno penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih, Kamis (21/01/2021).
“Kami sudah terima BRPK-nya (Buku Registrasi Perkara Konstitusi, red). Setelah menerima itu, maka dijadwalkan rapat pleno penetapan yang ak kata komisioner KPU Pematangsiantar, yang akan digelar pada Kamis, 21 Januari 2021,” kata Gina Ruthfefiliana Ginting di kantornya, Selasa (19/01/2021).
Jadwal penetapan itu diputuskan, pasca buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) diterima KPU Kota Pematangsiantar.
Dijelaskan Gina Ginting, penetapan calon terpilih paling lama dilakukan KPU tiga hari setelah BRPK diterima. Hanya saja, sebutnya, untuk menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih, pihaknya masih menunggu surat dari KPU RI.
“Meski Asner Silalahi telah meninggal dunia, KPU Kota Pematangsiantar akan tetap menetapkan almarhum Asner Silalahi sebagai calon Wali Kota Pemangsiantar terpilih, dan Susanti Dewayani sebagai Calon Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih, hasil Pilkada tahun 2020,” katanya.
Hanya saja, ungkap komisioner bidang tekhnis ini, nantinya disaat mengusulkan pengesahan dan pelantikan, KPU Kota Pematangsiantar akan mengusulkan calon yang memenuhi syarat, dengan melampirkan bukti keterangan.
Usulan pengesahan dan pelantikan itu nantinya, ujar Gina, akan disampaikan KPU Kota Pematangsiantar kepada DPRD.
“Usulan pengesahan dan pelantikan, nanti disampaikan ke DPRD,” ucapnya.
Sekadar mengungatkan, Pilkada Kota Pematangsiantar 2020 dimenangkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Asner Silalahi dan Susanti Dewayani, dengan meraih 87.733 suara.
Pasangan itu mengalahkan perolehan suara kolom kosong. Dan tidak ada gugatan ke MK dari pihak yang berkompeten terhadap perolehan suara tersebut. (Singly Siregar)