SimadaNews.com – Masyarakat Kota Perdagangan resah dan mengharapkan Pemkab Simalungun dan Camat Bandar untuk bertindak terhadap beroperasi tangkahan pasir di Huta Simponi, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Menurut informasi yang didapat SimadaNews.com, pengusaha tangkahan pasir – yang tidak memiliki ijin, hanya mengantongi rekomendasi itu – berasal dan berdomisili di Kabupaten Batubara.
“Bagaimana bisa, orang yang bukan penduduk Kaupaten Simalungun, dengan seenaknya menggali potensi alam, yang membuat jalan rusak dan menimbulkan polusi udara,” kata warga Huta Simponi yang sangat merasakan dampak dari hadirnya galian pasir tersebut, Sabtu (30/01/2021).
Indah, putri kelahiran Sanpantao yang baru saja menyelesaikan ilmu kesehatan di Kota Medan menuturkan, bahwa partikel debu yang cukup kecil tersebut, jika terhirup dapat menyebabkan batuk, bersin, rhinitis alergi, dan serangan asma. Kemudian, jika masuk ke mata, dapat terjadinya iritasi pada mata.
Bagi penderita gangguan pernapasan, seperti asma, penyakit pernapasan obstruktif kronis (PPOK) atau emfisema, sejumlah kecil debu bisa memblokir pernapasan dan membuat gejala mereka memburuk.
“Meskipun tidak ada studi yang membuktikan bahwa debu bisa menyebabkan asma, banyak orang dengan kondisi ini melaporkan bahwa menghirup sejumlah besar debu mengurangi fungsi paru mereka dari waktu ke waktu dan berkontribusi pada gangguan seperti bronkitis kronis dan gangguan jantung dan paru, seharusnya ini cepat diatasi oleh pemerintah setempat agar tangkahan tersebut tidak sesuka hatinya saja” kata Indah.
PEKERJAAN ITU TIDAK BENAR
Jika Indah memandang dampat galian pasir di Huta Simponi itu dari sisi kesehatan, Ketua
Divisi Hukum LRR Sumut, Rudi Samosir menyoroti kinerja pengusaha asal Kabupaten Batubara itu, yang pekerjaannya tidak benar.
Yang dimaksud Rudi Samosir tidak benar itu, adalah kebijakan pribadi pengusaha tersebut yang membangun jalan cor di atas jalan milik Pemkab Kabupaten Simalungun, tanpa melalui prosedur dan koordinasi dengan pihak pemerintahan setempat.
“Pekerjaan itu tidak dapat dibenarkan, sebab, semua pekerjaan baik itu bantuan atau hibah yang sifatnya di atas tanah pemerintah harus ada kordinasi dengan pemerintah,” kata Rudi Samosir, Jumat (29/01/2021).
“Itukan di atas jalan milik pemerintah, dan di atas jalan tersebut ada jalan aspal jenis lapen? Apakah mereka membangun sudah benar di atas existing lapen tersebut, dari mana mereka tahu kalau tidak kordinasi dengan pemerintah dalam hal ini PU Bina Marga? Kemudian itu jenis beton apa yang mereka buat dengan tebal 5 centimeter? Apakah itu sudah sesuai dengan analisas EI (standart proyek). Itu jalan standar kabupaten jadi jangan seenaknya saja membangun,” katanya. (Oki Sibagariang)