slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot thailand
slot gacor
Terkait Tindak Lanjut UINSU Tebingtinggi, Jubir Pemko: “Regulasi Harus Kita Taati” – Simada News
Simada News
Jumat, 23 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Terkait Tindak Lanjut UINSU Tebingtinggi, Jubir Pemko: “Regulasi Harus Kita Taati”

Simadanews.com by Simadanews.com
31 Januari 2021 | 13:19 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – “Terkait hal tindak lanjut UINSU di Tebingtinggi, proses dan tahapan harus mengadopsi regulasi yang ada meskipun bukan kepada komersil tapi sesama instansi pemerintah, regulasi harus kita taati,” kata juru bicara Pemko Tebingtinggi yang juga Kadis Kominfo Kota Tebingtinggi Dedi P. Siagian di Kantor Diskominfo, Sabtu (30/01/2021).

Mengenai tahapan hibah, kata Dedi Siagiaan mengatakan, bahwa proses hibah barang milik daerah atau aset terkait hal ini, selain melihat kemanfaatannya, proses ini juga sudah mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku diantaranya adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Derah dengan perubahannya dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Barang Milik Derah.

Dia menegaskan bahwa sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016, Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, dalam hal ini Wali Kota memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan pengelolaan barang milik daerahnya, karena pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah.

“Terkait hibah ini tentunya diawali dengan adanya usulan pemohon dan termohon, persiapan, pembentukan tim, perencanaan, pencatatan hingga perhitungan dan penilaian aset hibahnya. Setelah itu baru diketahui apakah aset tersebut memerlukan persetujuan DPRD atau tidak. Karena berdasarkan Permendagri tersebut nilai lebih dari Rp5 miliar harus persetujuan Kepala Daerah dan DPRD dan jika dibawah Rp5 miliar cukup persetujuan Kepala Daerah saja dalam hal ini Wali Kota,” kata Dedi Siagian.

Disampaikannya, kebijakan ini untuk mendukung Pemerintah terlebih Pemko Tebingtinggi dalam mewujudkan visi-misi Kota Tebingtinggi untuk meningkatkan kualitas pendidikan. membangun kota jasa terlebih sektor pendidikan serta impactnya di sektor perekonomian, sekali lagi Pemko Tebingtinggi ucapkan terima kasih kepada seluruh unsur yang telah mendukung demi pembangunan di Kota kita,” katanya. (***)

Tags: RegulasiTebingtinggiUINSU
Share220Tweet138Pin50

Berita Terkait

Penerimaan Siswa Baru di SMKN 1 Siantar Berjalan Lancar

23/05/2025

SimadaNews.com – Hari ketiga pelaksanaan pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2025/2026 di SMKN 1 Siantar, Kabupaten Simalungun, berlangsung...

Akses Antar Nagori Terganggu! Jembatan di Rambung Merah Amblas Diterjang Hujan

22/05/2025

SimadaNews.com- Sebuah jembatan penghubung di Jalan Provinsi alternatif yang menghubungkan Jalan Medan dan Jalan Asahan, tepatnya di Jalan Ulakma Sinaga,...

Pengurus KONI  Silaturahmi dengan Wesly Silalahi, Bahas Pelantikan dan Pembenahan Stadion Sangnaualuh

22/05/2025

SimadaNews.com– Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pematangsiantar melakukan audiensi dengan Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, di...

Nilai Jalur Domisili Siswa Baru di Toba Disorot, MTsN Balige Jadi Sorotan

22/05/2025

SimadaNews.com– Proses Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 untuk jenjang SMA/SMK melalui jalur domisili di Kabupaten Toba...

Diduga Bermain Judi, Oknum Kades di Labura Hanya Diberi Teguran oleh Camat

22/05/2025

SimadaNews.com – Seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), menjadi sorotan publik setelah videonya yang diduga...

Diduga Penyakit Kambuh, Polar Pardede Ditemukan Meninggal di Rumahnya

21/05/2025

SimadaNews.com – Seorang pensiunan karyawan BUMN bernama Polar Pardede (72) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya di Huta III Raja...

Berita Terbaru

News

Penerimaan Siswa Baru di SMKN 1 Siantar Berjalan Lancar

23 Mei 2025 | 13:25 WIB
News

Akses Antar Nagori Terganggu! Jembatan di Rambung Merah Amblas Diterjang Hujan

22 Mei 2025 | 23:29 WIB
News

Pengurus KONI  Silaturahmi dengan Wesly Silalahi, Bahas Pelantikan dan Pembenahan Stadion Sangnaualuh

22 Mei 2025 | 20:21 WIB
News

Nilai Jalur Domisili Siswa Baru di Toba Disorot, MTsN Balige Jadi Sorotan

22 Mei 2025 | 18:30 WIB
News

Diduga Bermain Judi, Oknum Kades di Labura Hanya Diberi Teguran oleh Camat

22 Mei 2025 | 18:20 WIB
News

Diduga Penyakit Kambuh, Polar Pardede Ditemukan Meninggal di Rumahnya

21 Mei 2025 | 18:58 WIB
News

Warga Pulo Dogom Keluhkan Asap Pembakaran Jangkos PT MSJ

21 Mei 2025 | 18:21 WIB
News

Pemko Pematangsiantar Tanggung Jaminan Sosial 11 Ribu Pekerja Rentan 

21 Mei 2025 | 17:42 WIB
News

Video Viral Diduga Kades Main Judi, Camat Na IX-X: Sudah Kami Panggil dan Ingatkan

21 Mei 2025 | 15:49 WIB
News

Maretti Zendrato Meninggal karena Tertabrak Kereta Api Siantar Ekspres

21 Mei 2025 | 14:07 WIB
News

Dewan Pers: Bukan Soal Status Kompeten dan Terverifikasi, Paling Penting Wartawan Harus Pedomani Kode Etik Jurnalistik

21 Mei 2025 | 13:16 WIB
News

Telkom Dukung Transformasi Digital UMKM Lewat Pelatihan Bersama Mitra Binaan Mandiri

21 Mei 2025 | 12:19 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba