Simada News
Kamis, 15 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Terkait Tindak Lanjut UINSU Tebingtinggi, Jubir Pemko: “Regulasi Harus Kita Taati”

Simadanews.com by Simadanews.com
31 Januari 2021 | 13:19 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – “Terkait hal tindak lanjut UINSU di Tebingtinggi, proses dan tahapan harus mengadopsi regulasi yang ada meskipun bukan kepada komersil tapi sesama instansi pemerintah, regulasi harus kita taati,” kata juru bicara Pemko Tebingtinggi yang juga Kadis Kominfo Kota Tebingtinggi Dedi P. Siagian di Kantor Diskominfo, Sabtu (30/01/2021).

Mengenai tahapan hibah, kata Dedi Siagiaan mengatakan, bahwa proses hibah barang milik daerah atau aset terkait hal ini, selain melihat kemanfaatannya, proses ini juga sudah mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku diantaranya adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Derah dengan perubahannya dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Barang Milik Derah.

Dia menegaskan bahwa sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016, Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, dalam hal ini Wali Kota memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan pengelolaan barang milik daerahnya, karena pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah.

“Terkait hibah ini tentunya diawali dengan adanya usulan pemohon dan termohon, persiapan, pembentukan tim, perencanaan, pencatatan hingga perhitungan dan penilaian aset hibahnya. Setelah itu baru diketahui apakah aset tersebut memerlukan persetujuan DPRD atau tidak. Karena berdasarkan Permendagri tersebut nilai lebih dari Rp5 miliar harus persetujuan Kepala Daerah dan DPRD dan jika dibawah Rp5 miliar cukup persetujuan Kepala Daerah saja dalam hal ini Wali Kota,” kata Dedi Siagian.

Disampaikannya, kebijakan ini untuk mendukung Pemerintah terlebih Pemko Tebingtinggi dalam mewujudkan visi-misi Kota Tebingtinggi untuk meningkatkan kualitas pendidikan. membangun kota jasa terlebih sektor pendidikan serta impactnya di sektor perekonomian, sekali lagi Pemko Tebingtinggi ucapkan terima kasih kepada seluruh unsur yang telah mendukung demi pembangunan di Kota kita,” katanya. (***)

Tags: RegulasiTebingtinggiUINSU
Share220Tweet138Pin50

Berita Terkait

BukaDesa di Tarabunga, Layanan Dinsos, Kesehatan dan Dukcapil Paling Diminati

15/05/2025

SimadaNews.com-Program BukaDesa (Bupati Berkantor di Desa) yang digelar di Desa Tarabunga, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba, Rabu (14/5/2025), mendapat antusiasme tinggi...

3 Ruangan SDN 095227 Gunung Datas Raya Kahean Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp200 Juta

14/05/2025

SimadaNeww.com- Kebakaran hebat terjadi di SD Negeri 095227 Gunung Datas, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Rabu (14/5) sekitar pukul 13.30 WIB....

Digerebek, 4 Pengedar Sabu Ditangkap dari Perumahan Bongbongan Pematangsiantar

14/05/2025

SimadaNews.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Perumahan Bombongan, Jalan Bombongan Raya, Kelurahan...

Oplus_131072

Barang Bukti 7,4 Gram, Pengedar Sabu Ditangkap di Kampung Tanjung Pasir Tanah Jawa

14/05/2025

SimadaNews.com- Tim Intelrem 022/PT mengamankan pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi penangkapan di Kampung Tanjung Pasir Pasar...

Website CCTV Pelintas Pematangsiantar Alami Serangan Siber, Pengguna Dialihkan ke Situs Judi

13/05/2025

SimadaNews.com – Laman resmi CCTV Pemantauan Lalu Lintas (Pelintas) milik Pemerintah Kota Pematangsiantar mengalami serangan siber pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul...

Tiga Ruko di Tapian Dolok Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

12/05/2025

SimadaNews.com – Kebakaran hebat melanda tiga unit rumah permanen jenis ruko di Simpang Sinasak, Lingkungan IV, Kelurahan Sinasak, Kecamatan Tapian Dolok,...

Berita Terbaru

News

BukaDesa di Tarabunga, Layanan Dinsos, Kesehatan dan Dukcapil Paling Diminati

15 Mei 2025 | 14:36 WIB
News

3 Ruangan SDN 095227 Gunung Datas Raya Kahean Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp200 Juta

14 Mei 2025 | 21:28 WIB
News

Digerebek, 4 Pengedar Sabu Ditangkap dari Perumahan Bongbongan Pematangsiantar

14 Mei 2025 | 21:07 WIB
News

Barang Bukti 7,4 Gram, Pengedar Sabu Ditangkap di Kampung Tanjung Pasir Tanah Jawa

14 Mei 2025 | 19:57 WIB
News

Website CCTV Pelintas Pematangsiantar Alami Serangan Siber, Pengguna Dialihkan ke Situs Judi

13 Mei 2025 | 19:44 WIB
News

Tiga Ruko di Tapian Dolok Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

12 Mei 2025 | 10:16 WIB
News

Dari Perempuan untuk Negeri

11 Mei 2025 | 21:54 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Munas VII APEKSI di Surabaya, Bahas Efisiensi dan Penguatan Fiskal Daerah

11 Mei 2025 | 21:45 WIB
News

Kodim 0207/Simalungun Grebek Sarang Narkoba, 4 Pelaku Ditangkap

11 Mei 2025 | 20:08 WIB
News

KEPOLISIAN BUNGKAM, ODONG-ODONG MENJADI ANCAMAN: KAMI MENGGUGAT!

9 Mei 2025 | 07:17 WIB
News

Telkom Witel Sumut Dukung Digitalisasi Pendidikan di YP Indonesia Membangun Belawan

8 Mei 2025 | 21:12 WIB
News

Herlina Lepas 111 Calon Jamaah Haji asal Pematangsiantar ke Tanah Suci

8 Mei 2025 | 21:03 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba