SimadaNews.com – DPRD Kabupaten Samosir berinisiatif dan berkomitmen menetapkan peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat/tanah ulayat Batak dan pemanfaatannya.
Untuk percepatan proses penetapan peraturan daerah tersebut, unsur pimpinan DPRD Samosir, Saut Martua Tamba, Pantas Marroha Sinaga bersama Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D), Haposan Sidauruk dan Renaldi Naibaho melakukan kunjungan lapangan ke lokus masyarakat hukum adat Raja Ulosan di Baniara Desa Partungko Nagijang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Minggu (31/01/2021).
Kunjungan lapangan turut dihadiri Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Samosir, Lamhot Nainggolan, perwakilan marga Situmorang, Lumban Batu dan Sitinjak yang berbatasan dengan lokus tersebut, serta staf Divisi Studi dan Advokasi KSPPM, Lambok Lumban Gaol.
Saut Martua Tamba mengatakan, penyusunan Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat/tanah ulayat Batak dan pemanfaatannya ini, adalah inisiatif DPRD Kabupaten Samosir.
“Perda ini sangat penting karena tujuannya untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat Samosir dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tanah ulayat Batak dan pemanfaatannya,” katanya.
“Nantinya ranperda ini menjadi rujukan bagi pemerintah daerah maupun komunitas masyarakat hukum adat dalam memperjuangkan hak-hak adatnya,” kata Saut Tamba.
Staf Divisi Studi dan Advokasi KSPPM, Lambok Lumban Gaol, sangat mengapresiasi kerja cepat DPRD bersama Pemkab Samosir untuk mensukseskan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan langsung menetapkan lokusnya.
“Dari beberapa kabupaten yang kami ikut serta dalam tim, hanya Kabupaten Samosir yang langsung menentukan lokus dari perda. Padahal di kabupaten lain seperti Kabupaten Humbang Hasundutan perda khusus Pandumaan-Sipitu huta, di Toba perda pengakuan,” ungkap Lambok Lumban Gaol.
Sementara itu, perwakilan Marga Situmorang, Lumban Batu, Sitinjak yang berbatasan dengan lokus masyarakat hukum adat Raja Ulosan, sangat menyambut baik kunjungan lapangan DPRD Samosir.
Mereka telah sepakat atas batas-batas wilayah yang ada pada lokus masyarakat hukum adat Raja Ulosan tersebut.
Terkait batas-batas wilayah, Ketua BP2D, Haposan Sidauruk mengatakan bahwa batas-batas yang ditentukan itu, akan diverifikasi Kementerian Lingkungan Hidup, yang akan menjadi acuan penetapan.
“Kami mengajak seluruh komunitas masyarakat Batak di Kabupaten Samosir, nantinya setelah ranperda ini kita sepakati dapat menyampaikan dan mengusulkan wilayahnya untuk ditetapkan dan diakui sebagai masyarakat hukum adat,” katanya. (Benry Naibaho)