SimadaNews.com – Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara, Deni Syaputra melalui telepon seluler mengatakan, masyarakat tidak perlu takut disuntik Vaksin Covid-19, Kamis (04/02/2021).
Hal itu disampaikannya, menanggapi ketakutan masyarakat bila menerima suntikan vaksin dan dinyatakannya, bahwa vaksin untuk meningkatkan kekebalan tubuh dan memberantas penyebaran Covid-19.
Deni Syaputra menjelaskan, warga yang disuntik vaksin terlebih dulu mengikuti 4 langkah pengamanan. Langkah pertama, calon penerima vaksin didata status kependudukannya.
Selanjutnya di meja kedua, calon penerima vasin diperiksa kondisi dan ditanya riwayat kesehatannya. Bila sehat, calon penerima diarahkan ke meja ketiga untuk divaksin oleh vaksinator terlatih.
Setelah selesai di vaksin, penerima vaksin diarahkan ke meja keempat atau terakhir. Pada meja terakhir ini warga yang divaksin diistirahatkan selama lebih kurang 30 menit. Tujuannya untuk memantau reaksi vaksin terhadap tubuh penerima vaksin.
Selanjutnya setelah melewati observasi, penerima vaksin dipersilahkan pulang dengan membawa kartu vaksin pertama.
“Guna efektifitas, penerima vaksin akan mengulang kembali pada 14 hari ke depan,” kata Deni.
Deni menjelaskan, apabila ada keluhan yang umumnya 1 berbanding 1000 maka tim medis yang telah disiapkan akan langsung memberi tindakan medis.
Menurut Deni, vaksinasi Covid-19 ditargetkan sudah selesai dalam setahun ke depan termasuk kepada warga di atas usia 18 tahun dan di bawah 59 tahun yang wajib divaksin.
Terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang merupakan proyek nasional untuk memutus mata rantai Covid-19, Deni menyebutkan diberi dalam 4 tahap pelaksanaan.
Tahap pertama diberikan kepada tenaga kesehatan dan Forkopimda yang dilaksanakan Kamis (4/2/2021) di Rumah Dinas Bupati di Tanjung Gading Sei Suka dan secara serentak di RSUD Batubara dan di seluruh Puskesmas di Kabupaten Batubara.
Pada tahap kedua direncanakan diberikan kepada pejabat publik dan seluruh ASN di Kabupaten Batu Bara.
Kemudian pada tahap ketiga diberikan kepada seluruh masyarakat yang diwajibkan sebagai penerima vaksin.
Pada tahap keempat, vaksin diberikan kepada warga atau pejabat publik atau tenaga kesehatan yang pada saat pemeriksaan di meja kedua dinyatakan kurang sehat.
Begitupun Deni menyebutkan warga di bawah usia 18 tahun dan di atas 59 tahun serta ibu hamil dan menyusui tidak diwajibkan mengikuti vaksinasi Covid-19. (Martua Nainggolan)