SimadaNews.com – Ketua Fraksi Perindo DPRD Kabupaten Simalungun, Sariadi Garingging menyatakan dengan tegas, akan dilakukan pengkajian lebih dulu terhadap 20 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan para SKPD untuk dibahas di DPRD Kabupaten Simalungun.
Hal itu disampaikannya, menanggapi apa yang disampaikan para SKPD dalam rapat unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Simalungun terkait 20 Ranperda yang diajukan, Senin (08/02/2021).
Pengajuan Ranperda tersebut, kata Sariadi Garingging, salah satunya adalah terkait dengan masalah penanganan dan penanggulangan pandemi virus Covid-19.
“Kita perlu melakukan pengkajian, mana yang sudah memadai dan memungkinkan bisa dibahas untuk tahun ini sehingga menjadi keputusan ataupun Undang -Undang Perda,” kata Sariadi.
Dengan banyaknya Ranperda yang diajukan ke DPRD bukan berarti DPRD langsung menyetujui, masih perlu melakukan pengkajian, kalau memang poin Ranperda yang diajukan dinilai masih jauh, itu akan ditolak, katanya.
Sariadi Garingging menjelaskan, ada empat Ranperda wajib yang harus dibahas yakni RAPBD, APBD, RPJMD dan PAPBD.
“Yang pastinya saat ini kita belum bisa menyetujui begitu saja, itu harus dicermati,” kata Sariadi. (Robin Silaban)