SimadaNews.com – Kapolda Sumut Irjen.Pol Martuani Sormin mengatakan, pihaknya tidak main-main menangani kasus gembong narkoba Labuhanbatu, Irman Pasaribu alias Man Batak.
“Kita ingin negara memiskinkannya,” kata Kapolda Sumut, pada saat memimpin Konferensi Pers Penangkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu-abu, Kamis (11/2/2021).
Seluruh aset kekayaan Man Batak disita dengan mengenakan tindak pidana pencucian uang.
“Kali ini Polda Sumut tidak melaksanakan tradisi (ditembak), tapi kami laksanakan tradisi baru miskin kan dia,” katanya.
Kapolda mengatakan Ditres Narkoba Polda Sumut meringkus bandar narkoba kelas kakap Iman Pasaribu alias Man Batak, di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu.
Petugas turut mengungkap tersangka lainnya yakni Khairuddin Aman Siregar alias Udin dan Lydia Agustika alias Lidia dengan total barang bukti 29,93 Kg sabu.
Kapolda Sumut menyampaikan selain dijerat dengan UU Tindak Pidana Narkotika (Tipinar), gembong narkoba asal Labuhanbatu Man Batak juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Martuani mengaku, dalam kurun waktu sebulan ini dirinya banyak mendapat komplain dari media tentang seorang dakwaan narkotika bernama Man Batak alias Irman Pasaribu dengan berbagai tanggapan yang miring.
Tetapi hari ini, Martuani menegaskan, pihaknya bisa membuktikan bahwa Man Batak bisa ditangkap dengan segala tindak upaya yang telah dilakukan.
“Penangkapan untuk tersangka ini, Irman Pasaribu dengan rombongan dan modus-modus barunya dapat kita lakukan secara profesional,” katanya.
“Saya (sudah) berbincang dengan Wakapolda, ini untuk kali keduanya Poldasu mengenakan TPPU untuk kejahatan narkotika,” katanya.
Menurut Martuani, orang boleh dihukum, atau meninggal atau boleh apa saja. Akan tetapi bila dia masih kaya, itu tidak akan berdampak sistemik.
“Tapi, hari ini kita bisa tunjukan bahwa Poldasu profesional dalam penanganan perkara. Ada 14 sertifikat milik tersangka yang kita sita. Nanti kita akan serahkan ke pengadilan, biar pengadilan yang memutuskan,” katanya. (Derbin Silaban)