Simada News
Senin, 15 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Lagi, Pasal Penodaan Agama Kembali Telan Korban di Sumut

Simadanews.com by Simadanews.com
24 Februari 2021 | 07:41 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Empat orang petugas forensik penanganan jenazah COVID-19 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) dijerat dengan Pasal 156 huruf a tentang Penodaan Agama. Empat orang petugas forensik itu dijerat dengan pasal penodaan agama karena memandikan jenazah perempuan yang bukan muhrimnya berinisial Z. Namun, pasal yang digunakan untuk menjerat empat petugas itu dinilai keliru.

VOA – Pasal penodaan agama atau biasa disebut penistaan agama kembali menelan korban. Empat orang laki-laki yang merupakan petugas forensik penanganan jenazah COVID-19 RSUD Djasamen Saragih, berinisial RS, ESPS, DAAY, dan REP, dijerat dengan pasal itu.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati menilai penggunaan pasal penodaan agama terhadap empat orang tersebut dinilai keliru.

Penggunaan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) harusnya mengacu pada Pasal 4 UU No 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan atau Penodaan Agama yang berbunyi dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama di Indonesia.

“Tapi kalau di sini kita lihat, petugas forensik tujuannya itu untuk memberikan layanan kepada jenazah bukan dalam konteks untuk menistakan agama,” kata Maidina saat dihubungi VOA, Selasa (23/2).

Menurutnya, penggunaan pasal penodaan agama terhadap empat petugas forensik itu harusnya dikaji ulang oleh penegak hukum seperti polisi. Lantaran, tidak ada maksud dan niat dari para petugas forensik itu untuk menistakan suatu agama.

“Harusnya aparat penegak hukum lebih bijak untuk menentukan kembali meluruskan situasinya, karena memang tidak kondusif dan akhirnya keluarganya juga keberatan. Di satu sisi petugasnya juga tidak bermaksud menistakan dan merugikan keluarga dari jenazah itu. Harusnya peran penegak hukum harus bisa meluruskan. Mungkin ada kekecewaan dari pihak keluarga, tapi mekanisme yang ditempuh banyak caranya,” ungkap Maidina.

Ketua Forensik RSUD Djasamen Saragih, Reinhard Hutahaean mengatakan kejadian itu terjadi karena tidak ada petugas seperti bilal jenazah pada saat memandikan korban COVID-19 berinisial Z tersebut.

Namun, Reinhard menuturkan bahwa pihaknya telah memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) terhadap suami dari jenazah perempuan tersebut terkait dengan pemulasaraan.

“Artinya hak otonomi dari suami yaitu untuk mencarikan bilal sesuai dengan keinginannya, mempersilakannya guna melakukan fardu kifayah terhadap istrinya. Bahkan juga memberikan pilihan yang sebenarnya buruk kalau sempat itu terjadi, misalnya menunda pemulasaraannya menunggu unsur-unsur pejabat yang bertanggung jawab untuk memutuskan seperti apa,” ujarnya kepada VOA.

Reinhard pun menegaskan bahwa apa yang dilakukan empat orang petugas forensik yang terdiri dari dua perawat dan dua karyawan rumah sakit itu sudah sesuai dengan prosedur dan mendapatkan persetujuan dari suami untuk memandikan jenazah perempuan tersebut.

“Semua sudah dijalani, dan prosedur persetujuan juga sudah dilakukan dengan menandatangani di atas materai. Kalau kemudian teman-teman dipermasalahkan seperti itu ya saya tidak tahu mau bilang apalagi, berharap ada keadilan bagi kami,” ucapnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto mengatakan bahwa hasil penyelidikan kasus ini sudah dinyatakan lengkap (P-21).

“Kasus sudah P-21, dan sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” kata Edi kepada VOA melalui pesan online.

Kasus ini berawal saat petugas forensik yakni RS, ESPS, DAAY, dan REP, menangani jenazah pasien suspect COVID-19 berjenis kelamin perempuan berinisial Z, pada 20 September 2020. Namun, empat petugas forensik itu dituduh tidak menjalani syariat Islam fardu kifayah saat memulasarakan jenazah perempuan tersebut.

Suami dari jenazah perempuan itu kemudian melaporkan kasus ini dan polisi menjerat empat petugas forensik itu dengan Pasal 156 huruf a tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Klausul penodaan agama itu muncul karena fatwa dari pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematangsiantar.

Namun, tidak dilakukan penahanan terhadap empat petugas forensik itu. Mereka hanya menjadi tahanan kota. Sedangkan proses persidangan dugaan kasus penodaan agama ini pun belum tahu kapan akan dimulai.

“Sidang belum tahu, untuk pelimpahan perkaranya ke pengadilan belum ada,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, BAS Faomasi Jaya Laia kepada VOA.

Dalam perkembangannya, ribuan warga masyarakat yang tidak setuju dengan penggunaan pasal karet tentang penodaan agama itu menandatangani petisi di situs change.org.

Mereka menuntut agar otorita berwenang menghentikan kasus yang dinilai mengkriminalisasi empat petugas forensik itu .

Sampai berita ini ditulis, sebanyak 8.170 orang telah menandatangani petisi dukungan itu agar empat orang petugas forensik tersebut mendapatkan keadilan. (***)

Tags: pematangsiantar
Share224Tweet140Pin50

Berita Terkait

Oplus_131072

Telkom Sumut Gelar Health Leaders Gathering Bersama Rumah Sakit se-Sumatera Utara

15/09/2025

SimadaNews.com– Witel Sumut terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan melalui berbagai inisiatif kolaborasi. Salah satunya diwujudkan lewat...

IIER dan PSPK Sukses Gelar Workshop Keamanan Anak di Ruang Digital

15/09/2025

SimadaNews.com- Indonesian Institute for Education Reform (IIER) bersama Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) menggelar rangkaian kegiatan bertajuk Reformer Talk #2...

Enam Hari Tak Keluar Rumah, Hotma Justina Sidabalok Ditemukan Sudah Meninggal

15/09/2025

SimadaNews.com – Warga Sigunggung, dekat Batu Papan Indah, Kecamatan Haranggaol Horison, digemparkan dengan penemuan jasad seorang wanita bernama Hotma Justina...

Wesly Silalahi Hadiri Penutupan Dikmata Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2025

14/09/2025

SimadaNews.com – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) Infanteri TNI Angkatan Darat...

Rumah Wartawan di Pematangsiantar Didobrak OTK, Keluarga Ketakutan

14/09/2025

SimadaNews.com – Rumah Agus Suhendra, seorang wartawan di Kota Pematangsiantar, didobrak orang tak dikenal (OTK) di Jalan Aiptu KS Tubun,...

Wesly Silalahi Lepas Atlet Wushu Naga Sakti Bertanding ke Malaysia

13/09/2025

SimadaNews.com–Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, menerima audiensi pengurus dan atlet Wushu Kungfu Naga Sakti Siauw Lim Sie di Kantor Wali...

Berita Terbaru

News

Telkom Sumut Gelar Health Leaders Gathering Bersama Rumah Sakit se-Sumatera Utara

15 September 2025 | 21:28 WIB
News

IIER dan PSPK Sukses Gelar Workshop Keamanan Anak di Ruang Digital

15 September 2025 | 20:31 WIB
News

Enam Hari Tak Keluar Rumah, Hotma Justina Sidabalok Ditemukan Sudah Meninggal

15 September 2025 | 16:38 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Penutupan Dikmata Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2025

14 September 2025 | 16:32 WIB
News

Rumah Wartawan di Pematangsiantar Didobrak OTK, Keluarga Ketakutan

14 September 2025 | 14:25 WIB
News

Wesly Silalahi Lepas Atlet Wushu Naga Sakti Bertanding ke Malaysia

13 September 2025 | 19:38 WIB
News

Marak Penipuan Berkedok Pialang Saham, Cipayung Plus Sumut Buka Posko Pengaduan

13 September 2025 | 19:07 WIB
News

Lapas Tebing Tinggi Intensifkan Patroli Brandgang untuk Perkuat Keamanan

13 September 2025 | 16:02 WIB
News

SMA Bintang Timur Pematangsiantar Juara I Turnamen Sepakbola Piala Wali Kota 2025

13 September 2025 | 12:07 WIB
News

Mahasiswa Teriak “Jaksa Mandul”, Tuntut Tangkap Vendor Seragam Sekolah SD-SMP di Simalungun

13 September 2025 | 07:42 WIB
News

DPRD Soroti Siswa Merokok dan Guru Tak Disiplin di Siantar

13 September 2025 | 07:21 WIB
News

Visi Toba Mantap 2029 Jadi Landasan KUA-PPAS APBD 2026

12 September 2025 | 20:27 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx