SimadaNews.com – Manajemen PDAM Tirtalihou Kabupaten Simalungun, telah melaksanakan seleksi terhadap 57 orang pegawai kontrak, dan dinyatakan berhak untuk menjadi pegawai tetap di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Simalungun tersebut.
Namun, nara sumber simadanews.com yang mengaku sebagai penerima hasil seleksi pegawai kontrak menjadi pegawai tetap, menyampaikan terjadinya hal yang sangat tidak masuk akal.
“Kita diminta untuk mengikuti seleksi, dan dinyatakan lulus dan berhak menjadi pegawai tetap, namun kepada disampaikan untuk penerbitan SK Pengangkatan Pegawai Tetap di PDAM Tirtalihou Simalungun, harus mempersiapkan uang yang dibandrol antara 50 hingga 80 juta rupiah,” kata narasumber, Minggu (07/03/2021).
Padahal, menurut sumber simadanews.com, sebelum dan saat dilakukan seleksi kepada para pegawai kontrak sebanyak 57 orang, tidak ada pembicaraan bahwa jika lolos seleksi, harus menyediakan uang Rp50 juta sampai Rp80 juta untuk mendapat SK Pengangkatan sebagai Pegawai Tetap PDAM Tirtalihou, Kabupaten Simalungun.
“Bila tetap diwajibkan membayar untuk mendapatkan SK Pengangkatan sebagai Pegawai Tetap PDAM Tirtalihou, kenapa harus dibuat seleksi. Langsung saja disampaikan kewajiban membayar itu, dan tidak perlu ada seleksi,” katanya.
Untuk itu, kata narasumber, mohon kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan tuntas terhadap pegawai kontrak yang lulus seleksi menjadi pegawai tetap, diharuskan menyediakan uang mendapatkan SK Pengangkatan Rp50 juta sampai Rp80 juta.
Terkait info yang diterima dari narasumber simadanews.com tersebut, dikonfirmasi kepada Direktur Umum PDAM Tirtalihou, Helmut Purba melalui aplikasi WhatsApp, dari pukul 14.56 WIB hingga berita ini diupdate, tidak ada jawaban. (***)