Simada News
Senin, 18 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home KESEHATAN

KLHK: Pengelolaan Limbah Batubara Harus Melindungi Lingkungan

Simadanews.com by Simadanews.com
12 Maret 2021 | 17:31 WIB
in KESEHATAN
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) menyatakan bahwa pengelolaan limbah batubara, khususnya Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) harus tetap melindungi lingkungan, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Direktur Jenderal (Dirjen) PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati menjelaskan, material FABA yang menjadi limbah non-B3 hanya dari proses pembakaran batubara di luar fasilitas stoker boiler dan atau tungku industri, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal (PC) atau chain grate stoker. Sedangkan dari Fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri dipastikan tetap masuk dalam kategori Limbah B3 yaitu Fly Ash kode limbah B409 dan Bottom Ash kode limbah B410.

“Walaupun dinyatakan sebagai Limbah non-B3, namun penghasil limbah non-B3 tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan,” ujar Vivien dalam media briefing daring, Jumat (12/3/2021).

Lebih lanjut Viven menjelaskan, PP nomor 22 tahun 2021 mengatur pengelolaan limbah harus melaksanakan prinsip kehati-hatian atau precautionary principle oleh penghasil atau jasa pengolah atas seluruh jenis limbah baik limbah kategori limbah B3 ataupun limbah non-B3.

Hal ini meliputi upaya pengurangan limbah atau waste minimisation, pengelolaan dari mulai dihasilkan hingga ditimbun atau from cradle to grave, pengelolaan dengan prinsip ekonomi sirkular atau from cradle to cradle, penghasil bertanggungjawab atas pencemaran atau polluter pay, kedekatan pengelolaan limbah dengan lokasi pengolahan atau proximity dan pengelolaan berwawasan lingkungan atau environmentally sound management.

“Dalam PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelolaan limbah B3 dilaksanakan berdasarkan Persetujuan Teknis (Pertek) dan dilengkapi dengan Surat Layak Operasional (SLO), dan pengelolaan limbah non-B3 persyaratan dan standar pengelolaannya tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan,” jelas Vivien.

Selanjutnya, kata dia, material FABA yang dihasilkan dari proses pembakaran batubara pada fasilitas stoker boiler dan atau tungku industri tetap dikategorikan sebagai limbah B3, sedangkan FABA dari proses pembakaran di luar jenis itu, seperti di PLTU yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal (PC) atau chain grate stoker tidak lagi dikategorikan sebagai limbah B3.

Beberapa pertimbangannya antara lain pembakaran batubara di kegiatan PLTU pada temperatur tinggi sehingga kandungan unburnt carbon di dalam FABA menjadi minimum dan lebih stabil saat disimpan. Hal ini yang menyebabkan FABA (dan juga CCP/Coal Combustion Products) dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan, subtitusi semen, jalan, tambang bawah tanah (underground mining) serta restorasi tambang.

Selain itu, dalam hal pembakaran batubara dilakukan pada temperatur rendah, seperti yang terjadi di tungku industri kemungkinan terdapat unburnt carbon di dalam FABA masih tinggi yang mengindikasikan pembakaran yang kurang sempurna dan relatif tidak stabil saat disimpan, sehingga masih dikategorikan sebagai limbah B3.

Vivien menegaskan, meskipun FABA dari kegiatan PLTU dikategorikan sebagai limbah nonB3, namun persyaratan pengelolaannya tetap harus memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan.

“Misalnya persyaratan teknis dan tatacara penimbunan FABA, persyaratan teknis dan standar pemanfaatan FABA, sehingga precautionary principle untuk perlindungan lingkungan tetap menjadi kewajiban penghasil atau pengelola limbah,” katanya.

Menurutnya, negara lain seperti Jepang, Eropa, Amerika Serikat (AS) juga mengategorikan FABA dari PLTU sebagai limbah non-B3 namun tatacara dan standar pengelolaanya sama dengan tata cara dan standar pengelolaan yang diterapkan di Indonesia. (***)

Tags: BatubaraLingkunganSehat
Share222Tweet139Pin50

Berita Terkait

Ilustrasi penyakit nyeri sendi atau geja asam urat.

Rahasia Mengatasi Nyeri Sendi: Tips Teruji untuk Menyiasati Asam Urat

24/03/2024

SimadaNews.com-Penyakit asam urat adalah kondisi yang disebabkan oleh penumpukan asam urat di dalam tubuh, yang biasanya terjadi karena metabolisme purin...

385 Orang setiap Hari Meninggal Dunia karena Penyakit TBC

18/02/2024

SimadaNews.com-Sebanyak 385 orang setiap hari meninggal dunia karena mengidap penyakit Tuberkolosis atau TBC. Hal itu disampaikan, Guru Besar Tetap dalam...

5 Manfaat Bila Rutin Minum Jus Bayam

17/02/2024

SimadaNews.com- Bayam merupakan jenis sayuran hijau bisa dinikmati dalam berbagai bentuk sajian, mulai dari sup, tumis bahkan dalam bentuk jus....

Ini Bahaya Konsumsi Makanan Ringan Kemasan…

22/01/2024

SimadaNews.com-Makanan ringan kemasan atau yang dikenal sebagai cemilan merupakan makanan yang biasa dikonsumsi diantara waktu makan yang berguna untuk menahan...

dr Susanti Kunjungi Puskesmas Ksatria dan Pardamean

08/01/2024

SimadaNews.com - Memastikan pelayanan kesehatan sudah berjalan dengan baik kepada masyarakat, Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani kunjungi Puskesmas...

Gandeng Yayasan Buddha Tzu Chi, Lapas Tebing Tinggi Gelar Bakti Sosial Kesehatan WBP

10/12/2023

SimadaNews.com-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi bersama Yayasan Buddha Tzu Chi dan Tzu Chi International Medical Association (TIMA) mengadakan...

Berita Terbaru

News

HUT ke-80 RI di Sambosar Raya Meriah, Pangulu Ajak Warga Jauhi Narkoba

18 Agustus 2025 | 20:18 WIB
News

Pasar Serbelawan Jadi Lautan Api, Pedagang Menangis Histeris Lihat Kiosnya Hangus

18 Agustus 2025 | 18:41 WIB
News

Pengurus Namaposo  GKPS: Instruksi Sinode Nyanyikan Indonesia Raya di Gereja Jadi Simbol Nasionalisme

18 Agustus 2025 | 16:15 WIB
News

Daftar Lengkap Juara Aquabike World Championship 2025, Danau Toba Jadi Sorotan Dunia

18 Agustus 2025 | 14:02 WIB
News

Diserahkan Bupati Samosir, 86 Warga Binaan Lapas Pangururan Terima Remisi Kemerdekaan

18 Agustus 2025 | 12:30 WIB
News

Final Menegangkan, Israel Kalahkan STP dan Boyong Piala IPK CUP Haranggaol 2025

18 Agustus 2025 | 12:05 WIB
News

Dari Upacara hingga Panjat Pinang, Haranggaol Rayakan HUT RI ke-80 Penuh Semarak

18 Agustus 2025 | 09:03 WIB
News

DPD IPK Kota Siantar Meriahkan HUT RI ke-80 dengan Berbagai Perlombaan

18 Agustus 2025 | 08:31 WIB
News

30 WBP Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Bebas Usai Terima Remisi HUT RI

18 Agustus 2025 | 00:33 WIB
News

Tim Koni Siantar Juara Turnamen Futsal Antar Instansi, Wali Kota Wesly Silalahi Tutup Resmi Ajang Bergengsi

17 Agustus 2025 | 22:53 WIB
News

Purna Paskibra Toba Meriahkan HUT RI ke-80 di Tengah Ajang Aquabike Danau Toba

17 Agustus 2025 | 20:02 WIB
News

Upacara Kemerdekaan di Samosir Berlangsung Khidmat, Bupati Vandiko Tekankan Pentingnya Persatuan

17 Agustus 2025 | 18:11 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

xnxx