SimadaNews.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Pemkab Simalungun, Pahala RB Sinaga mengungkapkan, bahwa sampai saat berita ini diupadate simadanews.com pada Senin, 15 Maret 2021, pihak PTPN IV belum memenuhi kelengkapan administrasi terkait pengajuan revisi Ijin Usaha Perkebunan (IUP) untuk Kebun Bah Birong Ulu.
Sampai saat ini, revisi IUP tersebut belum direalisasikan Pemkab Simalungun, pertimbangan apa yang membuat Pemkab Simalungun, belum memenuhi permohonan revisi IUP tersebut?
“Mereka mengajukan revisi IUP, hanya dengan selembar kertas saja. Jadi, kita sudah minta agar memenuhi kelengkapan administrasi,” kata Pahala RB Sinaga, Senin (15/03/2021).
Dijelaskan Pahala Sinaga, pihak dinas sudah menyurati pihak PTPN IV terhadap poin-poin apa yang diperlukan untuk dilengkapi.
“Kita sudah sampaikan, tapi belum ada tanggapan dari pihak kebun, itu terkait karena ada penambahan buat kebun yang satu dan ada pengurangan buat kebun yang satu lagi,” kata RB Sinaga.
Menurut informasi yang diterima simadanews.com, PTPN IV mendapatkan Ijin Usaha Perkebunan (IUP) dari Pemkab Simaungun untuk Kebun Bah Birong Ulu dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2019, adalah seluas 2.161,79 hektar, sesuai luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kemudian pada Mei 2020, pihak PTPN IV mengajukan revisi IUP ke Pemkab Simalungun dari luas 2.161,79 hektar menjadi luas 2.514,2 hektar, dan terdapat selisih IUP dan HGU seluas 346 hektar. (Robin Silaban)