KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Simalungun, menginformasikan bahwa pihaknya, sudah meningkatkan pemeriksaan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa dan Dana BOS di lingkungan Pemkab Simalungun, dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan.
Kasus tindak pidana korupsi Dana Desa dan Dana BOS tersebut, pada anggaran Tahun 2017-2020. Dari perkara ini terdapat adanya tindak pidana korupsi dan akan kita proses terus ke depan.
Kepala Kejaksaan, Bobby menyampaikan, bahwa pihaknya akan mengutamakan penyelamatan uang Negara dari pada penghukuman, dan akan giat memperbaiki Kabupaten Simalungun ke depan.
Langkah yang dilakukan pihak Kejaksaan tersebut, patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen dalam pengawasan masalah hukum. Tentu saja, lebih fokus pada pengawasan terhadap kepatutan atau ketidak-patutan penggunaan atau peruntukan anggaran di lingkungan Pemkab Simalungun.
KETIDAK-BERESAN
Jika dua konten anggaran yakni Dana Desa dan Dana BOS sudah ditingkatkan dari penyilidikan ke penyidikan, itu menjadi indikasi adanya “ketidak-beresan” di kantong-kantong pengguna anggaran.
Kalau itu berkaitan dengan Dana Desa, maka yang memungkin menciptakan ketidak-beresan dalam penggunaan anggaran adalah patut diduga pangulu sebagai kepala nagori/desa. Setidak-tidaknya lebih mengetahui serta memahami dikemanakan saja anggaran Dana Desa dikucurkan.
Demikian juga dengan terjadinya ketidak-beresan dalam penggunaan Dana BOS, yang lebih memahami dan mengetahui penyaluran dana tersebut, adalah kepala sekolah sebagai penguasa yang berdaulat penuh di sekolah. Sebab, kepala sekolah yang lebih memahami terkait petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana penggunaan Dana BOS.
Dan, untuk kedua konten dana tersebut, pangulu dan kepala sekolah juga yang lebih mengenal siapa tokoh (dalang) yang mengatur ritme ketidak-beresan penggunaan Dana Desa dan Dana BOS.
SIMALUNGUN KE DEPAN
Masa peralihan kepemimpinan di Pemerintah Kabupaten Simalungun, dari JR Saragih kepada Radiapoh Hasiholan Sinaga, hanya tinggal hitungan hari saja.
Informasi yang disampaikan pihak Kejaksaan tersebut, tentu dapat dijadikan sebagai pintu masuk dalam mewujudkan program unggulan SiBersih, yaitu Simalungun Bersih.
Jika Kepala Kejaksaan, Bobby sudah menggaungkan lebih mengutamakan penyelamatan uang Negara, tidak salah atau patut juga dijadikan sebagai kemelekatan sinergitas Pemkab Simalungun dalam “bersih-bersih” oknum yang dalam dua dekade kepemimpinan sebelumnya, merasa bebas dalam kongkalikong “menyalahgunakan” peruntukan anggaran Dana Desa dan Dana BOS.
Bisa jadi, tidak hanya sampai pada dua konten dana itu saja, juga dapat terbuka pada penggunaan anggaran lainnya, yang turut diplot pada “ketidak-beresan” penggunaan anggaran.
Namun demikian, dalam niatan menyelamatkan uang Negara, diharapkan penegakan hukum yang berkeadilan, juga harus diterapkan. Jika si oknum pangulu atau kepala sekolah bersama koleganya memang sudah harus menjalani hukuman, ya dilaksanakan. Setidaknya, harus ada shock teraphy atau efek jera bagi setiap pelanggaran regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Pelanggaran terhadap regulasi yang sudah baku, adalah bentuk dari “penghianatan” terhadap pembangunan Kabupaten Simalungun ke depan, yang lebih maju, lebih baik dan rakyatnya sejahtera.
Pemerintahan Kabupaten Simalungun ke depan di bawah kepemimpinan Radiapoh Hasiholan Sinaga dan Zonny Waldi, diharapkan akan lebih militan, berintegritas tinggi, dan patuh pada komitmen yang tertuang di visi-misi dan program unggulannya. (***)