SimadaNews.com – Anggota DPRD Provinsi Sumetera Utara, Tuani Lumban Tobing adakan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Perda Sumut) Nomor 1 tahun 2019 tentang Fasilitasi tentang Pencegahan Penyalagunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya, kepada warga Nagori Dolok Ilir 1 di ruang harungguan Nagori Dolok Ilir 1, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Rabu (28/04/2021).
Pangulu Dolok Ilir 1, mengatakan “harapan kami bukan hanya sosialisasi ini saja yang disampaikan, tetapi kami atas nama masyarakat Nagori Dolok Ilir 1, agar Tuani Lumbantobing bisa membantu untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Simalungun atau pun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk memperbaiki askes jalan Dolok Ilir 1 menuju Serbelawan yang panjangnya kurang lebih 4 kilo meter.”
Tuani Lumbantobing mengatakan “kami disini mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara, Nomor 1 tahun 2019, yang nantinya akan dijelaskan satu persatu oleh narasumber kita.”
Satgas Kartika Karang Taruna Kabupaten Simalungun, Inzani M Tambunan menjelaskan kepada masyarakat yang hadir, satu persatu jenis Narkoba dan bahaya Narkoba.
Tampak hadir di acara sosialisasi, jajaran pemerintah Nagori Dolok Ilir 1, Bhabinkabtibmas Aiptu M.N Purba, Babinsa Sertu Rudi, kader Karang Taruna Nagori Dolok Ilir 1, dan para undang yang hadir. (Saiun)