Simada News
Jumat, 4 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home Ekbis

30% KJA akan Dipangkas, Camat Haranggaol Sampaikan Pesan JR Saragih akan Ganti Rugi Rp5 Juta per Lubang

• Pieter Damanik: Tidak Ada Penipuan yang Lebih Besar dari Janji yang Tidak Ditepati

Simadanews.com by Simadanews.com
29 April 2021 | 16:11 WIB
in Ekbis
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Para pengusaha dan petani keramba jaring apung (KJA) yang tergabung dalam Asosiasi Dearma Haranggaol masih menunggu, sejauh apa penertiban dan pemangkasan KJA di wilayah Kecamatan Haranggaol Horison, Kabupaten Simalungun.

Ketua Assosiasi Dearma Haranggaol, Pieter Damanik didampingi sekretaris umum, Chandra Purba menyampaikan rasa kecewa terhadap apa yang disampaikan Camat Haranggaol, Elisye Sinaga, tentang mantan Bupati Kabupaten Simalungun, Jopinus Ramli Saragih – yang akrab dipanggil JR itu – menjanjikan akan mengganti rugi Rp5.000.000 per lobang KJA.

“Pada pertemuan 12 April, menurut Ibu Camat ada perintah dari Bupati (JR Saragih) untuk langsung eksekusi 40% KJA. Hal itu akan dilaksanakan pada Rabu, 14 April  dengan memberikan kompensasi Rp5 juta per lobang dan ikan yang ada di dalam keramba akan dilepas ke danau dengan  memberikan ganti untung sesuai timbangannya dikali harga pasar,” kata Pieter Damanik, Kamis (29/04/2021).

Namun, sampai keterangan tersebut disampaikan kepada redaksi simadanews.com, menurut Pieter Damanik, apa yang disampaikan Camat Haranggaol, hanya sebatas harapan atau ibarat kata tidak ada penipuan yang lebih besar dari janji yang tidak ditepati.

“Nyatanya kebijakan atau informasi yang disampaikan Camat tersebut tidak pernah direalisasikan sampai masa jabatan JR sebagai bupati berakhir 21 April yang lalu,” katanya.

“Saat pemangkasan KJA di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Selasa dan Rabu, 14 dan 15 April, disebut-sebut bupati memberikan kompensasi tunai Rp5 juta per unit saat itu juga untuk 171 unit keramba yang dipangkas,” kata Pieter Damanik.

Mendengar informasi tersebut, dan untuk memastikan ganti rugi dalam hal pemangkasan tersebut, mereka langsung bertanya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui tim dan Dinas Perikanan.

“Mereka menjelaskan tidak ada intruksi soal ganti rugi dengan nominal Rp5 juta,” kata Pieter Damanik menirukan apa yang diucapkan pihak Kementerian KKP.

Kemudian Kepala Seksi Kesehatan Ikan dan Lingkungan, Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Simalungun, Dian Jan Hotdin Malau, juga memberikan informasi bahwa tidak ada sama sekali alokasi anggaran untuk ganti rugi.

Selanjutnya Pieter Damanik menyampaikan, bahwa Sere Alina Tampubolon dari Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian KKP memberikan komentar, “kenapa bupati lama meninggalkan bom waktu bagi bupati yang baru?”

Mendengar itu, Asosiasi Dearma mengecam keras kebijakan yang tidak pasti, sebab petani dan pengusaha KJA Haranggaol sampai saat ini menunggu.

“Padahal kami sudah ingin action dalam pemangkasan, tapi apa daya, keputusan hanya diucapkan tidak ada hitam di atas putih (perjanjian tertulis dari pihak petani dan pengusaha KJA dengan Pemerintah, red). Kami selaku Badan Pengurus Harian Asosiasi Dearma Haranggaol yang selalu berusaha menjembatani kepentingan masyarakat KJA dengan pihak pemerintah pembuat kebijakan sangat kecewa dan mengecam keras kebijakan tersebut,” katanya.

Pieter berharap Pemerintah dapat membuat kebijakan agar KJA dengan Parawisata dapat berdampingan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 81 Tahun 2014.

“Kami, Asosiasi Dearma Haranggaol senantiasa mendukung semua kebijakan yang diambil pemerintah guna mewujudkan Danau Toba sebagai destinasi super prioritas dengan menyelaraskan keberadaan usaha KJA sesuai peraturan dan zonasi yang sudah diatur dalam Perpres dan Surat Keputusan Gubernur 188/2017,” kata Pieter.

Sebelumnya, kata Pieter Damanik, pada Sabtu, 10 April 2021, Unsur Pimpinan Kecamatan Haranggaol mendatangi warga untuk sosialisasi pemangkasan 30% KJA, serta menentukan jadwal untuk pengurangan secara bertahap sesuai dengan jadwal panen pemilik KJA. (Soemardi Sinaga)

 

 

 

 

 

Share256Tweet160Pin58

Berita Terkait

1.237 Pelaku UMKM Sudah Peroleh Sertifikasi Halal atas Bantuan Pertamina

17/02/2024

SimadaNews.com- PT Pertamina (Persero) mendampingi 1.237 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meraih sertifikasi halal sebagai upaya perusahaan untuk...

Saatnya UMKM Sumut Naik Kelas

09/01/2024

SimadaNews.com-Penjabat (Pj) Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumatera Utara (Sumut) Dessy Hassanudin menginginkan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Provinsi...

Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldi menyerahkan bantuan secara simbolis buku tabungan kepada penerima bantuan modal usaha.

Zonny Waldi Hadiri Bulan Inklusi Keuangan  “Akses Keuangan Merata Masyarakat Sejahtera”

25/10/2023

SimadaNews.com-Wakil Bupati Simalungun H Zonny Waldi menghadiri kegiatan Bulan Inklusi Keuangan yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya,...

Harga Bawang dan Nila Anjlok, Warga Haranggaol Mengeluh

19/10/2023

SimadaNews.com-Harga Jual Bawang dari Pertanian dan Harga ikan Nila saat ini anjlok. Tidak sesuai harga modal, harga pasar bawang turun...

Pemko Pematang Siantar Gelar Pasar Murah

06/10/2023

SimadaNews.com-Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melalui Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan menggelar kegiatan Pasar Murah di delapan kecamatan di berbeda...

dr Susanti Ikuti Rakor Pembahasan Langkah Pengendalian Inflasi Daerah

18/09/2023

SimadaNews.com - Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Langkah Konkret Pengendalian Inflasi Daerah,...

Berita Terbaru

News

Pengurus KONI Pematangsiantar 2025–2029 Resmi Dilantik, Siap Tingkatkan Prestasi Olahraga

3 Juli 2025 | 20:19 WIB
News

Pemkab Samosir Gelar Rapat Lanjutan Penyusunan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

3 Juli 2025 | 19:42 WIB
News

Kejar Pangulu Banjar Hulu yang Kabur Lompat ke Sungai,  Calon Jaksa Hanyut

3 Juli 2025 | 12:57 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar Sambut Mubes XXIX GPDI: Momentum Strategis Hadapi Tantangan Zaman

3 Juli 2025 | 09:32 WIB
News

Tukang Servis HP Hampir Dipenjara, Kini Bebas Berkat Restorative Justice Kejari Simalungun

3 Juli 2025 | 08:44 WIB
News

Ketua SMSI Sumut Apresiasi Kinerja Polda Sumut di HUT Bhayangkara

2 Juli 2025 | 23:49 WIB
News

Jaguar Tactical Kukuhkan Pengurus DPC Pematangsiantar Periode 2025–2030

2 Juli 2025 | 15:24 WIB
News

Sinode Bolon Ke-46 GKPS Resmi Dibuka, Ephorus Ajak Jemaat Jadi Berkat Bagi Dunia

2 Juli 2025 | 10:39 WIB
News

Tanam Pohon, Gelar Ritual, Lawan Lupa! Beginilah Cara Batak Lestarikan Budaya Lewat Festival Rumahela

2 Juli 2025 | 09:28 WIB
News

Baru Selesai Dibangun, Proyek Rabat Beton di Nagori Pematang Panei Sudah Rusak

2 Juli 2025 | 08:05 WIB
News

3 Tahun Tanpa Kepastian , Laporan Anggota DPRD Mandek di Polres Pematangsiantar

1 Juli 2025 | 22:27 WIB
News

Kalapas Pematang Siantar Apresiasi Sinergi dengan Polres Simalungun di Hari Bhayangkara 

1 Juli 2025 | 21:34 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba