SimadaNews.com – Para pengusaha dan petani keramba jaring apung (KJA) yang tergabung dalam Asosiasi Dearma Haranggaol masih menunggu, sejauh apa penertiban dan pemangkasan KJA di wilayah Kecamatan Haranggaol Horison, Kabupaten Simalungun.
Ketua Assosiasi Dearma Haranggaol, Pieter Damanik didampingi sekretaris umum, Chandra Purba menyampaikan rasa kecewa terhadap apa yang disampaikan Camat Haranggaol, Elisye Sinaga, tentang mantan Bupati Kabupaten Simalungun, Jopinus Ramli Saragih – yang akrab dipanggil JR itu – menjanjikan akan mengganti rugi Rp5.000.000 per lobang KJA.
“Pada pertemuan 12 April, menurut Ibu Camat ada perintah dari Bupati (JR Saragih) untuk langsung eksekusi 40% KJA. Hal itu akan dilaksanakan pada Rabu, 14 April dengan memberikan kompensasi Rp5 juta per lobang dan ikan yang ada di dalam keramba akan dilepas ke danau dengan memberikan ganti untung sesuai timbangannya dikali harga pasar,” kata Pieter Damanik, Kamis (29/04/2021).
Namun, sampai keterangan tersebut disampaikan kepada redaksi simadanews.com, menurut Pieter Damanik, apa yang disampaikan Camat Haranggaol, hanya sebatas harapan atau ibarat kata tidak ada penipuan yang lebih besar dari janji yang tidak ditepati.
“Nyatanya kebijakan atau informasi yang disampaikan Camat tersebut tidak pernah direalisasikan sampai masa jabatan JR sebagai bupati berakhir 21 April yang lalu,” katanya.
“Saat pemangkasan KJA di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Selasa dan Rabu, 14 dan 15 April, disebut-sebut bupati memberikan kompensasi tunai Rp5 juta per unit saat itu juga untuk 171 unit keramba yang dipangkas,” kata Pieter Damanik.
Mendengar informasi tersebut, dan untuk memastikan ganti rugi dalam hal pemangkasan tersebut, mereka langsung bertanya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui tim dan Dinas Perikanan.
“Mereka menjelaskan tidak ada intruksi soal ganti rugi dengan nominal Rp5 juta,” kata Pieter Damanik menirukan apa yang diucapkan pihak Kementerian KKP.
Kemudian Kepala Seksi Kesehatan Ikan dan Lingkungan, Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Simalungun, Dian Jan Hotdin Malau, juga memberikan informasi bahwa tidak ada sama sekali alokasi anggaran untuk ganti rugi.
Selanjutnya Pieter Damanik menyampaikan, bahwa Sere Alina Tampubolon dari Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian KKP memberikan komentar, “kenapa bupati lama meninggalkan bom waktu bagi bupati yang baru?”
Mendengar itu, Asosiasi Dearma mengecam keras kebijakan yang tidak pasti, sebab petani dan pengusaha KJA Haranggaol sampai saat ini menunggu.
“Padahal kami sudah ingin action dalam pemangkasan, tapi apa daya, keputusan hanya diucapkan tidak ada hitam di atas putih (perjanjian tertulis dari pihak petani dan pengusaha KJA dengan Pemerintah, red). Kami selaku Badan Pengurus Harian Asosiasi Dearma Haranggaol yang selalu berusaha menjembatani kepentingan masyarakat KJA dengan pihak pemerintah pembuat kebijakan sangat kecewa dan mengecam keras kebijakan tersebut,” katanya.
Pieter berharap Pemerintah dapat membuat kebijakan agar KJA dengan Parawisata dapat berdampingan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 81 Tahun 2014.
“Kami, Asosiasi Dearma Haranggaol senantiasa mendukung semua kebijakan yang diambil pemerintah guna mewujudkan Danau Toba sebagai destinasi super prioritas dengan menyelaraskan keberadaan usaha KJA sesuai peraturan dan zonasi yang sudah diatur dalam Perpres dan Surat Keputusan Gubernur 188/2017,” kata Pieter.
Sebelumnya, kata Pieter Damanik, pada Sabtu, 10 April 2021, Unsur Pimpinan Kecamatan Haranggaol mendatangi warga untuk sosialisasi pemangkasan 30% KJA, serta menentukan jadwal untuk pengurangan secara bertahap sesuai dengan jadwal panen pemilik KJA. (Soemardi Sinaga)