Simadanews.com – Kejaksaan Negeri Simalungun melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum dalam Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) dengan tema Pengelolaan Keuangan Desa yang Transparan, Akuntabel, dan Partisipatif berlangsung sesuai prokes Covid 19.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Intelijen, Ratno Pasaribu di ruangan kerjanya atas seijin Kajari. Kegiatan tersebut terlaksana di Kantor Pangulu Nagori Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Jumat (03/5/2021).
Menurutnya program tersebut akan terus dilanjutkan ke hampir seluruh kantor kecamatan dan kantor nagori di Kabupaten Simalungun.
Acara dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Asor D.B Olodaiv Siagian, dan Tim Pos Jaga Desa, serta 30 orang perwakilan dari masyarakat.
Diterangkan Kasi Intel, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan terkait tupoksi Kejaksaan di bidang intelijen, pidana khusus dan perdata Tata Usaha Negara dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat serta penegakan hukum untuk pencegahan perbuatan melawan hukum dan untuk mensukseskan program pemerintah dalam pelaksanaan protokol kesehatan dan program vaksinasi Covid-19 untuk memberantas penyebaran Covid-19 dan sebagai wujud program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Tentang program “Jaga Desa” yang merupakan hasil kerjasama Kejaksaan Agung RI dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), pihaknya ingin mengedepankan fungsi preventif bersama-sama dengan aparat pemerintah.
Hal itu untuk mengusung dan mengawal pembangunan agar bisa berjalan dengan tepat waktu, rapat sasaran, mutu, agar sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Dengan program tersebut, Kejaksaan Negeri Simalungun semakin meningkatkan sinergitas dengan pemerintahan dimulai dari Kecamatan, Kelurahan dan Nagori (Desa), sebagai fungsi kontrol kejaksaan dalam mengoptimalkan pembangunan desa, pengawasan penyaluran dan penggunaan dana desa,” katanya.
Pada akhirnya, Pemerintahan Desa dalam menggunakan dana desa semakin percaya diri dan lebih tepat sasaran sesuai peraturan yang berlaku untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.
Selanjutnya, ia juga memaparkan UU Karantina Kesehatan dalam pencegahan virus covid 19 tentang program vaksinasi, agar masyarakat terhindar dari berita hoax mengenai vaksin Covid-19.
Di penghujung kegiatan, ia mengatakan, semoga program tersebut dapat membantu Kejaksaan Negeri Simalungun dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk memperoleh predikat WBK WBBM di tahun 2021. (sabaruddin purba)