SimadaNews.com – Bupati Kabupaten Samosir, Vandiko Timotius Gultom menerima audiensi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematangsiantar di ruang lobi kantor bupati Samosir, Jumat (21/05/2021).
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
Dalam paparannya, Kepala BNN Kota Pematang Siantar, Tuangkus Harianja mengharapkan Kabupaten Samosir dapat menindaklanjuti rencana aksi tersebut di Kabupaten Samosir dengan melibatkan seluruh elemen yang ada di Kabupaten Samosir.
Untuk mendukung keberhasilan rencana aksi tersebut, ungkap Tuangkus, perlu penyegeraan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) agar pelaksanaan rencana aksi ini mendapat dukungan pendanaan.
Di samping itu, sambung Tuangkus, perlu dilakukan rencana aksi pada setiap SKPD di lingkungan Pemkab Samosir agar terjadi peningkatan yang berarti bagi Pemkab Samosir.
Kegiatan tersebut juga diisi dengan kegiatan tanya jawab terkait implementasi rencana aksi antara peserta dan kepala BNN Kota Pematang Siantar.
Bupati menyampaikan terima kasih kepada tim BNN Kota Pematang Siantar atas audiensi dan pemaparan yang disampaikan.
“Pada prinsipnya, saya mendukung kebijakan BNN,” kata Vandiko dan berharap Kabupaten Samosir Zero Narkoba dengan kerja sama seluruh pihak.
Sementara itu, suksesnya pelaksanaan rencana aksi ini, sambung Vandiko, didasari adanya niat dan tanggung jawab untuk mengatasinya bersama-sama.
Vandiko juga berharap BNN Kota Pematangsiantar terus menerus memberikan fasilitasi kepada Pemkab Samosir untuk melaksanakan rencana aksi tersebut hingga mencapai kondisi ideal yang diharapkan. (Benry Naibaho)