SimadaNews.com – Pelantikan Susanti Dewayani sebagai wakil kepala daerah di Kota Pematangsiantar mendapat titik terang.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan surat nomor 131.12/3649/OTDA tanggal 4 Juni 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara dalam hal penjelasan terkait pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Sumatera Utara.
Surat tersebut menjawab surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 131/4445 tanggal 17 Mei 2021. Dimana dalam poin 2 menyatakan berdasarkan keputusan menteri dalam negeri nomor 131.21.354 tahun 2021 tanggal 23 Februari 2021 tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Sumatera Utara, telah menetapkan Susanti Dewayani sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.
Kemudian dalam poin 8 huruf d dinyatakan untuk Kota Pematangsiantar, diminta kepada Gubernur agar segera mengusulkan pemberhentian Hefriansyah (Wali Kota Pematangsiantar) dan dapat melakukan pelantikan Wakil Wali kota Pematangsiantar terpilih sebagai rangkaian proses kebijakan selanjutnya pada kesempatan pertama.
Dalam surat Kemendagri tersebut dinyatakan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12.354 tahun 2021 tanggal 23 Februari 2021 tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Sumatera Utara, merupakan dasar hukum bagi Gubernur Sumatera Utara untuk melaksanakan pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih. (Sabarudin Purba)