SimadaNews.com – Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim, AKP Fery Kusnadi gelar press release ungkap petistiwa rudapaksa (perkosa) terhadap anak tirinya di Mapolres, Rabu (30/06/2021).
“Bertempat di kediamannya di Dusun Desa Benteng Jaya Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara, SU (53) merudapaksa putri tirinya sebut saja Anggrek (15), Minggu (27/12/2020) sekira 23.30 Wib,” kata Kapolres.
Tersangka saat melakukan aksinya selalu mengancam Anggrek akan dibunuh bila melapor kepada ibunya.
Agar tidak menjerit, tersangka menutup mulut korban dengan selimut lalu merudapaksa korban berulang kali hingga hamil dan melahirkan.
Diterangkan Kapolres, terbongkarnya kasus tersebut berawal ketika pelapor Ibu Anggrek curiga terhadap kondisi perut anak kandungnya yang kelihatan membesar.
Pelapor membawa Anggrek ke dokter kandungan yang berada di Kisaran. Hasil pemeriksaannya tersebut menyatakan putrinya hamil.
Kemudian ibu Anggrek bertanya kepada putrinya dan mengaku bahwa ayah tirinya yang telah melakukan rudapaksa kepada korban.
Pelapor menelpon AW untuk meminta tolong mengantarkan pelapor ke Polres Batubara untuk membuat laporan polisi, Selasa (26/01/ 2021) sekira pukul 10.00 Wib.
Kemudian pada Senin 31 Mei 2021, sekira pukul 09.17 Wib didapat informasi bahwa tersangka sedang berada di perkebunan kelapa sawit PT Angin (nama yang disamarkan) Kabupaten Kampar Prov Riau. Tersangka sedang bekerja membawa alat berat dozer.
Kemudian Kanit Pidum, Ipda Rener H Tambunan, beserta anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka dilokasi kerjanya berdasarkan Sp Kap/67/V/RES 1 24/2021 /Reskrim tertanggal 31 Mei 2021. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Batubara untuk dimintai keterangan.
“Aksi tersebut (rudapaksa) terhadap putri tirinya dilakukan sudah berulang kali sehingga Anggrek hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki dan diakui oleh pelaku,” kata Kapolres.
Akibat perbuatannya disebutkan Kapolres, terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 760 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Martua Nainggolan)