SimadaNews.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeladahan di Kantor PDAM Tirta Lihou dan rumah dinas Diretur Utama, Betty Sinaga di Jalan Jon Horailam Saragih, Kecamatan Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, Kamis (01/07/2021).
Penggeladahan ini terkait penanganan perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pemasangan sambung rumah (SR) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kasi Intel Kejari Simalungun, Ratno Pasaribu menyampaikan, dari program hibah air minum dengan total 4.637 sambungan, dengan rincian 2.637 SR tahun 2019 dan 2.000 SR tahun 2018, terjadi tindakan pemungutan liar (pungli) dalam pemasangan sambung rumah (SR) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dilakukan PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun
“Penggeledahan juga dilakukan di rumah dinas direktur PDAM yang terletak di komplek perumahan pegawai PDAM Tirta Lihou,” kata Ratno Pasaribu dalam pres relisnya, Kamis (1/7/2021).
Penggeledahan tersebut, kata Ratno Pasaribu, untuk mencari dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan dan giat penggeledahan masih berjalan sampai saat ini.
“Bahwa dalam perkara ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum menetapkan tersangka dan terkait kerugian negara masih dilakukan perhitungan. Adapun total dana hibah yang dikelola untuk pemasangan SR-MBR mencapai Rp14.100.000.000 yang terdiri dari Hibah Rp6.000.000.000 pada tahun 2018 dan hibah Rp 8.100.000.000 pada tahun 2019,” katanya.
Tim juga menemukan berkas-berkas penting terkait penanganan perkara di Rumah Dinas Direktur PDAM Tirta Lihou.
“Nanti penyidik akan mendalami sejauh mana peran Direktur Utama dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemasangan sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (SR-MBR) pada PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun,” kata Ratno Pasaribu. (Sabarudin Purba)