SimadaNews.com – Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor mengatakan, sebagai Wali Kota, dirinya akan selalu patuh kepada konstitusi.
“Sesuai konstitusi jabatan saya adalah lima tahun hingga Februari 2022,” kaa Hefriansyah saat menerima audiensi pengurus SMSI Kota Pematangsiantar-Kabupaten Simalungun, Rivai Bakkara (Wakil Ketua), Dosmaria Saragih (Sekretaris), Hentung Purba (Ketua Bidang Antar Lembaga), Bangun Pasaribu (Plt Bendahara) di ruang kerjanya, Senin (05/07/2021).
Hefriansyah menjelaskan seputar pemberhentian dirinya sebagai Wali Kota yang hingga saat ini masih menjadi perdebatan.
“Sesuai hal tersebut saya akan mematuhinya. Akan tetapi jika ada konstitusi baru yang memerintahkan saya untuk berhenti sebelum masa jabatan saya berakhir, maka saya akan mematuhinya karena negara ini negara hukum,” ujarnya.
Ditegaskan Hefriansyah, soal pemberhentian Wali Kota tidak bisa atas dasar kesepakatan, akan tetapi semuanya diatur konstitusi.
“Jadi saya tetap patuh kepada konstitusi,” kata Hefriansyah. (***)