SimadaNews.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pemerintah akan kembali memperpanjang masa diskon tarif listrik hingga Desember 2021.
“Tambahan masa diskon listrik merupakan bagian dari tambahan bantuan sosial yang dikucurkan sebagai tindak lanjut pemberlakuan PPKM Darurat. Pemerintah akan menambah dan memperpanjang diskon listrik yang seharusnya selesai bulan September untuk 32,6 juta pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA,” kata Menkeu dalam Konferensi Pers Virtual Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat pada Sabtu (17/7/2021).
Menkeu menambahkan, untuk perpanjang masa diskon tarif listrik tersebut, pemerintah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp1,91 triliun.
Dengan demikian, lanjut Menkeu, anggaran diskon listrik naik dari Rp7,58 triliun menjadi Rp9,49 triliun.
Menkeu menjelaskan, stimulus yang diberikan sampai akhir tahun ini meliputi diskon tarif listrik, dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen.
“Kami perpanjang biaya abonemen atau biaya beban untuk 1,14 juta pelanggan. Kita perpanjang sepanjang tahun sampai Desember 2021 sehingga akan ada tambahan Rp420 miliar dari anggaran sebelumnya Rp1,69 triliun menjadi Rp2,11 triliun,” ujar Sri Mulyani. (***)