SimadaNews.com – Laskar Budaya Simalungun Indonesia (LBSI) bertemu dengan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Simalungun di gedung dewan, Rabu (15/09/2021).
Agenda pertemuan tersebut, kata Ketua LBSI, Dedi Damanik, untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan tanah ulayat ataupun tanah adat di Simalungun.
Setelah terbitnya Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengusulan Wilayah Hutan Adat di Lingkungan Danau Toba, terdapat dalam lampiran pengusulan tiga daerah di wilayah Kabupaten Simalungun antara lain di Sihaporas, Dolok Parmonangan, Nagahulambu.
Dedi Damanik menyampaikan, pihaknya telah mengumpulkan data-data dan referensi terkait perjalanan sejarah di Simalungun. Hal itu dilakukan guna menjadi bahan seksama agar pengusulan tersebut terlebih dahulu dipertimbangkan.
“Berbicara tentang sejarah, tanah adat, tanah ulayat, hutan adat, dan sebagainya, terkhusus di Simalungun, patutlah kiranya mengumpulkan data serta referensi. Tahun ini, Kementerian LHK telah mengusulkan setidaknya ada tiga wilayah di Simalungun untuk dijadikan hutan adat. Kami kaum muda menjadi termotivasi untuk melihat fakta-fakta sejarah di Simalungun. Kalau ketiga wilayah tersebut diusulkan menjadi wilayah hutan adat kepada masyarakat, semua kami yang juga memiliki darah kerajaan di Simalungun harus bergerak melihat ini,” katanya.
Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani yang didampingi unsur pimpinan lainnya seperti Samring Girsang dan Elias Barus menerima aspirasi lewat surat yang diberikan LBSI.
Menurut Timbul, untuk di Simalungun, soal tanah adat atau sejenisnya bahwa kepemilikan tanah dulunya adalah tanah adat milik partuanon dan tanah kerajaan.
“Di Simalungun yang ada tanah adat adalah tanah partuanon dan tanah kerajaan. Dan kami sadar dan tahu itu. Terimakasih atas kehadirannya, semoga nanti hal ini kita bahas bersama dengan rekan lainnya,” katanya sembari menerima berkas surat yang diberikan LBSI. (romanis sipayung)