• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsRegional

Perusahaan Pemicu Karhutla 3.000 Ha di Kalteng Divonis Bayar Ganti Rugi Rp175,1 Miliar

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
26 September 2021 | 14:34 WIB
Rubrik: Regional
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com – PT. Kumai Sentosa (PT. KS) divonis membayar ganti rugi Rp175,18 miliar oleh Majelis Hakim PN Pangkalan Bun karena menjadi pemicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 3.000 hektare di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menegaskan PT KS juga harus bertanggung jawab untuk memulihkan seluruh lahan terbakar di konsesinya tersebut.

“Kami tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Kami akan menggunakan semua instrumen hukum, sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera,” kata Dirjen Gakkum KLHK dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik di pada Sabtu (25/9/2021).

Menurut Dirjen Gakkum KLHK, memicu Karhutla adalah kejahatan luar biasa yang mengancam kesehatan, kehidupan masyarakat, dan merugikan negara.

Oleh karena itu, kata dia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) telah memerintahkan jajarnnya untuk menindak tegas dan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan karhutla.

“Sekali lagi kami tegaskan kami tidak akan berhenti melawan kejahatan karhutla,’ imbuh dia.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK Jasmin Ragil Utomo menambahkan, saat ini ada 20 perusahaan terkait karhutla yang digugat KLHK.

Dari seluruh kasus tersebut, sudah 10 perkara berkekuatan hukum tetap dengan nilai gugatan mencapai Rp.3,7 triliun.

“Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tutur dia. (***)

Peristiwa

Polres Simalungun Terima Tim Polda Sumut, Kaji Pembentukan Satres PPA dan PPO

8 Juli 2026 | 22:22 WIB
Peristiwa

Pemko Pematangsiantar Perkuat Transformasi Digital Lewat Dashboard Satu Data untuk Tingkatkan Layanan Publik

8 Juli 2026 | 21:07 WIB
Sudut Pandang

“Membunuh Waktu di Layar Kaca”

8 Juli 2026 | 19:26 WIB
Peristiwa

DPC HIMAPSI Simalungun Serukan Penolakan Total Praktik Judi Tembak Ikan dan Togel di Saribudolok

8 Juli 2026 | 18:57 WIB
Ekbis

Pemkab Simalungun Percepat Pemanfaatan Pasar Relokasi Serbalawan, Pedagang Diberi Waktu Dua Pekan Tempati Kios

8 Juli 2026 | 16:23 WIB
Peristiwa

Nyawa Barinim br Sirait Dihabisi Putri Kandungnya di Tomuan Pematangsiantar

8 Juli 2026 | 15:58 WIB
Tokoh

Andrew T. Panjaitan ST Terpilih Secara Aklamasi jadi Ketua DPC PJS Kota Pematangsiantar

7 Juli 2026 | 21:27 WIB
Peristiwa

Anton Saragih Disambut Meriah di Banjaran, Pastikan Sejumlah Proyek Infrastruktur untuk Raya Kahean

7 Juli 2026 | 20:53 WIB
Peristiwa

Nagori Dolog Parmonangan Perkuat Relawan Anti Narkoba, BNN Sebut Masuk Status Waspada

7 Juli 2026 | 20:23 WIB
Peristiwa

Nagori Dolog Parmonangan Perkuat Relawan Anti Narkoba, BNN Sebut Masuk Status Waspada

7 Juli 2026 | 20:23 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto