SimadaNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap Aseng (33) pengedar narkoba di Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Rabu (06/10/2021) dan menyita barang bukti sabu-sabu beserta uang tunai.
Kabag Humas AKP Rusdi mengatakan Satres melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sebuah rumah di Sibatu-batu.
Dari lokasi rumah tersebut saat di geledah, personil menemukan uang Rp4juta dan 12 paket sabu-sabu 5,45 gram dari kantong celana.
Kemudian barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba guna penyelidikan lebih lanjut. (Sabarudin Purba)