SimadaNews.com – Jaksa Penuntut Umum Kejari Simalungun, Firmansyah tuntut dua terdakwa Sug dan YP dengan hukuman penjara masing-masing seumur hidup dengan dakwaan melakukan perencanaan membunuh wartawan di Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (06/01/2022).
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan mereka terbukti bersalah dengan pembunuhan berencana terhadap Marshal Harahap pada Sabtu, 19 Juni 2021 di Karang Anyer, Kabupaten Simalungun.
Terdakwa Sug dikenakan dengan pasal 340 Jo pasal 55 ayat (1) Ke 2 KUHPidana sedangkan Yudi dekenakan pasal 340 jo pasal 55 ayat (2) ke 2 KUHPidana.
Mendengar pernyataan tersebut majelis hakim, ketua, Vera Yetti Magdalena didampingi dua hakim anggota Aris Ginting dan Mince Ginting menunda persidangan minggu depan dengan agenda mendengarkan pledoi.
Sementara Bonita, istri almarhum Marshal Harahap menyampaikan, hukuman kedua terdakwa sangat pantas. (romanis sipayung)