DPRD Kabupaten Simalungun per 1 Desember 2021, telah menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Kabupaten Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga untuk melakukan evaluasi serta meninjau ulang pengelolaan sejumlah aset yang selama ini terlantar dan dimanfaatkan pihak ketiga. Rekomendasi yang diberikan tersebut berdasarkan hasil Panitia Khusus (Pansus) DPRD Simalungun.
Salah satunya, yang patut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Simalungun, adalah aset eks kantor PD Agromadear — di masa kepemimpinan Zulkarnaen Damanik — yang berada di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, telah dimanfaatkan pihak ketiga — oknum anggota DPRD Simalungun — menjadi usaha panglong.
Panglong tersebut, menurut warga yang berada di sekitar usaha itu, sudah beroperasi kurun waktu 5 tahun. Pemerintah Kabupaten Simalungun, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah sudah saatnya untuk melakukan evaluasi dan peninjauan ulang keberadaan usaha panglong tersebut. Agar diselaraskan dengan rekomendasi yang sudah diberikan DPRD Kabupaten Simalungun.
Setidaknya, perlu dievaluasi kemanfaatan apa yang didapatkan Pemerintah Kabupaten Simalungun, dengan adanya usaha panglong milik oknum anggota DPRD Simalungun tersebut. Seberapa besarkah kontribusi PAD dari pemilik panglong itu? Bagaimana prosedur peralihan eks kantor PD Agromadear tersebut menjadi hak guna usaha oknum anggota dewan tersebut?
Jika tidak memberikan kontribusi apa pun dari usaha panglong — yang sudah meraup keuntungan selama 5 tahun — sebaiknya Pemerintah Kabupaten Simalungun mengambil sikap tegas, dengan pengambil-alihan aset tersebut, untuk dimanfaatkan bagi pihak ketiga yang lebih memberikan manfaat pada PAD.
Memang, tidak hanya eks kantor PD Agromadear saja, masih ada lahan eks PT Goodyear, eks pekan di Simpang Bah Jambi yang kondisinya sudah dikuasai masyarakat dan ditempati menjadi rumah tinggal, aset GOR dan eks kantor DPRD Simalungun, serta yang lainnya, yang patut dievaluasi dan serta ditinjau ulang keberadaan serta penertibannya.
Dengan dilakukannya penertiban aset, Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani berharap bisa memberikan penambahan PAD Kabupaten Simalungun.
Aset Pemerintah Kabupaten Simalungun, harus selaras dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga dan H Zonny Waldi, bermanfaat untuk peningkatan PAD dalam mewujudkan pembangunan Simalungun lebih maju, lebih baik dan rakyatnya sejahtera. Bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan tertentu.
“Lahan diperbolehkan dikelola masyarakat. Dengan catatan, jangan lebih dari dua tahun, sembari pemerintah melakukan persiapan pemanfaatan. Lahan terlindungi dan masyarakat menyadari lahan itu milik pemerintah,” kata Timbul Jaya Sibarani saat menyampaikan penjelasan terkait rekomendasi Pansus DPRD Simalungun.
Ingot Simangunsong