• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsEkbis

Tak Ada Lagi Subsidi Minyak Goreng, Ini Penjelasan Pemerintah

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
1 Juni 2022 | 09:41 WIB
Rubrik: Ekbis

SimadaNews.com.-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencabut subsidi minyak goreng curah. Kini masyarakat harus membeli minyak goreng dengan harga murah.

Sebelumnya, subsidi minyak goreng dilakukan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, pembiayaan subsidi tersebut hanya sampai 31 Mei 2022.

Berhentinya subsidi minyak goreng tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS dilaksanakan sampai tanggal 31 Mei 2022,” dikutip dari aturan yang diundangan pada 23 Mei 2022 dan ditandatangani oleh Menteri Perindustrian ed interim Teten Masduki, Rabu 1Juni 2022

Dalam pasal 10 C juga disebutkan bahwa permohonan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah oleh pelaku usaha kepada BPDPKS harus disampaikan secara daring melalui SIINas paling lambat 31 Juli 2022.

Selain digunakan untuk penyediaan minyak goreng curah, sistem informasi minyak goreng curah (Simirah) dalam SIINas digunakan juga sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan pemberian persetujuan ekspor minyak sawit.

“Menteri melakukan pengawasan terhadap data dan informasi dalam sistem informasi minyak goreng curah (Simirah) yang digunakan sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan pemberian persetujuan ekspor sebagaimana dimaksud pasal 18A,” tulis aturan itu.

Selama ini, minyak goreng subsidi yang diberikan kepada pengusaha berasal dari harga keekonomian dan harga eceran tertinggi (HET).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengklaim subsidi minyak goreng curah disetop lantaran harga bahan pangan itu sudah mulai turun.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan, program tersebut dicabut setelah dikeluarkannya dua kebijakan Kementerian Perdagangan yaitu Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO.

“Kami tinggal menunggu tanda tangan Menteri Perindustrian untuk perubahan ketiga mengenai determinasi program penyediaan minyak goreng curah dalam pedanaan BPDPKS atau minyak goreng curah susbidi dan mekanisme kembali ke DMO. Determinasi minyak goreng curah ini pada 31 Mei 2022,” ujarnya.

Putu mengatakan alasan dihentikannya program subsidi minyak goreng curah lantaran harga komoditas tersebut sudah turun dibandingkan harga beberapa bulan yang lalu.

Nantinya program minyak goreng curah akan diganti dengan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

“Pada tanggal 31 Mei, program minyak curah bersubsidi ini akan diganti dengan kebijakan DMO dan DPO,” lanjutnya.

Selama ini, subsidi yang diberikan kepada pengusaha berasal dari harga keekonomian minyak goreng curah dan harga eceran tertinggi (HET).

Pemerintah memberikan subsidi agar harga minyak goreng curah turun ke level HET yang sebesar Rp14 ribu per liter atau setara Rp15.500 per kg.

Selain subsidi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sempat melarang ekspor CPO dan turunannya pada 28 April 2022 lalu. Namun, pemerintah kembali membuka keran ekspor CPO dan turunannya mulai 23 Mei 2022 kemarin. (b/snc)

Peristiwa

Kejari Simalungun Perkuat Pengawasan Dana Desa Melalui Program Jaga Desa di Dolok Batu Nanggar

4 Juni 2026 | 17:44 WIB
Peristiwa

Wesly Silalahi Dapat Apresiasi BPKP atas Komitmen Cegah Korupsi di Pemko Pematangsiantar

4 Juni 2026 | 17:07 WIB
Peristiwa

Dua Pekan Tanpa Identitas, Jenazah Perempuan Misterius Akhirnya Dimakamkan Polsek Bandar Huluan

4 Juni 2026 | 16:37 WIB
Peristiwa

Penjual Mie Goreng di Pematangsiantar Ditemukan Meninggal Tergantung di Dalam Rumah

4 Juni 2026 | 11:24 WIB
Peristiwa

Rismaida br Siahaan Ditemukan Meninggal di Kedainya! Ternyata Dirampok, Pelaku Ditangkap saat Sembunyi di Hotel Nadia Siantar

4 Juni 2026 | 10:08 WIB
Peristiwa

Tekan Risiko Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkret

4 Juni 2026 | 09:47 WIB
Peristiwa

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika dan Amankan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 20:57 WIB
Peristiwa

Kurir 1 Kilogram Sabu di Pematangsiantar Ternyata Residivis Empat Kali, Pernah Terlibat Pembakaran hingga Narkoba

3 Juni 2026 | 20:24 WIB
Peristiwa

Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Gondol Emas Antam Bernilai Rp160 Juta dari Toko Emas di Pasar Horas Siantar

3 Juni 2026 | 17:33 WIB
Peristiwa

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkoba dan Amankan 53 Tersangka

3 Juni 2026 | 14:36 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber