Simada News
Selasa, 13 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Tidak Miliki Izin, Kafe Rindu Alam Disegel

Simadanews.com by Simadanews.com
8 Juli 2022 | 21:02 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Pemerintah Kabupaten Samosir, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan Polres Samosir, melaksanakan penertiban tempat hiburan malam rindu alam, Kamis 7 Juli 2022,  yang dimulai pukul 23.30 wib, di Desa Huta Tinggi Kecamatan Pangururan.

Penertiban tempat hiburan malam dipimpin Plt. Kasatpol PP Roijan Pasaribu, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pilippi Simarmata, dan Kabag Ops Polres Samosir Kompol LS Siregar.

Penutupan tempat hiburan malam rindu alam dilakukan karena tidak memiliki izin usaha dan merespon tanggapan masyarakat Desa Huta Tinggi.

Saat dilaksanakan penertiban, Cafe Rindu Alam sudah dalam keadaan tidak beroperasi dan pintu cafe terkunci dengan keadaan lampu mati.

Namun demikian pada saat akan dilakukan penyegelan, terdapat 3 (tiga) orang yang mengaku sebagai pegawai rindu alam dan selanjutnya dibawa ke Mako Polres Samosir untuk dimintai keterangan.

Sebagai bukti tindak tegas dalam penegakkan aturan yang berlaku, Plt. Kasatpol PP Roijen Pasaribu memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyegelan dengan menempelkan spanduk di pintu masuk serta menghubungi pihak PLN untuk memutus sementara arus listrik tempat hiburan malam rindu alam.

Selanjutnya disampaikan Plt. Kasatpol PP Roijen Pasaribu bahwa pelaksanaan penertiban tempat hiburan malam merujuk pada Perda Nomor. 5 Tahun 2021 Pasal 39 dan Perbup Samosir Nomor. 35 Tahun 2022 pasal 4 ayat ( 1 ) dan tidak memiliki satupun izin atas perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021.

“Ada perubahan mengenai aturan perizinan yang tadinya kewenangan Kabupaten menjadi kewenangan Propinsi, maka dari itu secara otomatis izin yang dimiliki Cafe Rindu Alam harus di perbaharui ke sistem OSS 1 point 1”, ujarnya.

Mengakhiri kegiatan tersebut, Plt. Kasatpol PP mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengunjungi tempat hiburan malam yang belum mempunyai izin. (snc)

Laporan:Benry Naibaho

Share220Tweet138Pin50

Berita Terkait

Tiga Ruko di Tapian Dolok Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

12/05/2025

SimadaNews.com – Kebakaran hebat melanda tiga unit rumah permanen jenis ruko di Simpang Sinasak, Lingkungan IV, Kelurahan Sinasak, Kecamatan Tapian Dolok,...

Dari Perempuan untuk Negeri

11/05/2025

SimadaNews.com - Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi ikuti pertemuan Ladies Program yang digelar di Grand City...

Wesly Silalahi Hadiri Munas VII APEKSI di Surabaya, Bahas Efisiensi dan Penguatan Fiskal Daerah

11/05/2025

SimadaNews.com – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menghadiri Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang digelar...

Kodim 0207/Simalungun Grebek Sarang Narkoba, 4 Pelaku Ditangkap

11/05/2025

SimadaNews.com—Personel Satuan Intel Kodim 0207/Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Pada Sabtu malam (10/5),...

Petugas Satpol PP Pematangsiantar, mensosialisasikan jadwal operasi odong-odong.

KEPOLISIAN BUNGKAM, ODONG-ODONG MENJADI ANCAMAN: KAMI MENGGUGAT!

09/05/2025

SimadaNews.com-Rindu Erwin Marpaung, seorang warga Kota Pematangsiantar, bersama 15 advokat dari Kantor Hukum Pondang Hasibuan, S.H., M.H. & Rekan, resmi...

Telkom Witel Sumut Dukung Digitalisasi Pendidikan di YP Indonesia Membangun Belawan

08/05/2025

SimadaNews.com-Mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan, Telkom Witel Sumut memberikan dukungan penuh terhadap digitalisasi pembelajaran di Yayasan Perguruan Indonesia Membangun...

Berita Terbaru

News

Tiga Ruko di Tapian Dolok Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

12 Mei 2025 | 10:16 WIB
News

Dari Perempuan untuk Negeri

11 Mei 2025 | 21:54 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Munas VII APEKSI di Surabaya, Bahas Efisiensi dan Penguatan Fiskal Daerah

11 Mei 2025 | 21:45 WIB
News

Kodim 0207/Simalungun Grebek Sarang Narkoba, 4 Pelaku Ditangkap

11 Mei 2025 | 20:08 WIB
News

KEPOLISIAN BUNGKAM, ODONG-ODONG MENJADI ANCAMAN: KAMI MENGGUGAT!

9 Mei 2025 | 07:17 WIB
News

Telkom Witel Sumut Dukung Digitalisasi Pendidikan di YP Indonesia Membangun Belawan

8 Mei 2025 | 21:12 WIB
News

Herlina Lepas 111 Calon Jamaah Haji asal Pematangsiantar ke Tanah Suci

8 Mei 2025 | 21:03 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025

8 Mei 2025 | 16:36 WIB
News

Polres Pematangsiantar Amankan Proses Konstatering Ruko di Jalan Merdeka

8 Mei 2025 | 16:05 WIB
News

Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Amankan Pria Diduga Terlibat Narkoba di Perdagangan

8 Mei 2025 | 07:26 WIB
News

IMAC Perwakilan Medan Gelar Pelatihan untuk 32 Calon Mediator Bersertifikasi

7 Mei 2025 | 21:53 WIB
News

Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Toba Sosialisasikan HAKORDIA 2025 ke Aparat Desa

7 Mei 2025 | 20:08 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba