SimadaNews.com -Warga Purba Tua Baru Kecamatan Silimakuta sempat heboh, lantaran adanya kejadian penikaman hingga usus terburai terjadi di depan halaman rumah, Ramot Saragih di Dusun Rawang, Nagori Purba Tua sekira pukul 22.30 WIB, Senin 19 September 2022.
Menanggapi itu Polsek Saribudolok cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.
Hal itu berdasarkan laporan Polisi nomor : LP / B / 23 / IX / 2022 / SPKT / Polsek Saribudolok / Polres Simalungun / Polda Sumut, Tanggal 20 September 2022.
Kapolsek Saribu Dolok menjelaskan, penikaman itu mengakibatkan Jostinus Ginting (41) meninggal dunia.
Sedangkan, pelaku Sumindo Situmorang (34) sempat melarikan diri dari Nagori Purba Tua Baru.
Kemudian tim opsnal Unit Reskrim Polsek Saribu Dolok bekerjasama dengan Jatanras Polres Simalungun dan dibantu Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, berhasil meringkus Sumindo Situmorang dari pelariannya di wilayah Provinsi Riau yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo.
Kapolres Simungun AKBP Ronald F.C Sipayung, ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
“Benar bahwa terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Silimakuta telah berhasil diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan selanjutnya,” ucapnya.
Hal senada diungkapkan Kasat Reskrim Simalungun AKP Rachmat Aribowo.
Dia menerangkan, kejadian penikaman bermula dari terjadinya selisih paham antara Sumindo dan Jostinus.
Pelaku ditangkap Rabu 21 September 2022 sekira pkl 22.30 di wilayah Provinsi Riau, tepat di wilayah setelah berkoordinasi dengan Polda Riau.
“Pelaki berhasil diamankan bersama dengan barang bukti parang panjang yang dipergunakan menikam korban,” ucapnya.
AKP Rachmat menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan dan dipersangkakan pasal 338 subsider pasal 351 Ayat (3) KUH-Pidana dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. (snc)
Laporan: Soemardi Sinaga