SimadaNews.com- Dalam Pencegahan Narkotika di Simalungun, terkhusus Kecamatan Haranggaol, Dewan Pengurus Cabang melalui Pengurus anak Ranting Pemuda Batak Bersatu (PAC-PBB) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumut No. 2 Tahun 2019.
Narasumber dalam sosialisasi yakni, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematang Siantar, Dr Tuangkus Harianja dan anggota DPRD Sumut Saut Bangkit Purba.
Sosialisasi digelar, di Tanah Lapang Haranggaol, Selasa 25 Oktober 2022, dihadiri Camat, Kapospol dan Kepala Puskesmas Haranggaol serta jajaran Pengurus PBB Kabupaten Simalungun dan Kecamatan Haranggaol.
Saut Bangkit Purba, dalam penyampaiannya menyebutkan, dirinya sebagai anggota DPRD Sumut turut mensosialisasikan bahaya penggunaan narkotika. Bertujuan, agar anak dan keluarga tidak menjadi korban narkotika.
” Itu tidak terlepas dari keperdulian kita terhadap daerah yang kita cintai. Apalagi dulu ini termasuk dapil saya. Namun ini bukan kampanye politik, tapi kampanye bagaimana agar masyarakat sadar akan pentingnya pencegahan Narkoba dimulai dari keluarga,” kata saut Bangkit
Sementara, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Pematang Siantar menjelaskan bahwa, anak yang menjadi korban Narkotika wajib di rehabilitasi.
“Maka narkoba ini bukan aib. Jadi kalo ada pemakai narkoba (korban) itu wajib rehabilitasi. Jadi tak usah khawatir bapak Ibu sekalian. Dia dijamin negara soal pangan dan lain sebagainya. Karena bapak Jokowi mengatakan kita harus bersama-sama memberantas narkoba,” kata Tuangkus kepada peserta yang hadir.
Mereka berharap melalui Sosialisasi Peraturan Daerah ini, dapat membuat masyarakat semakin paham akan bahaya narkoba sehingga pemakai narkoba minggat dari kecamatan Haranggaol Horison.
Pantauan jurnalis Simadanews di lokasi, selain dari PBB hadir juga organisasi masyarakat seperti IPK dan PPM serta Siswa dari SMP GKPS. (snc)
Laporan: Soemardi Sinaga