SimadaNews.com – Delapan tiang jaringan internet fiber optik milik PT. Argatek Torsada Guna (ATG), dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pematang Siantar, Selasa 31 Januari 2023, siang.
Para petugas, membongkar tiang yang sudah terpasang di Jalan Mataram dan Jalan dr Wahidin.
Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar, Robert Samosir, mengatakan penertiban atau pembongkaran tiang, karena belum memiliki dokumen perizinan atau rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Robert menegaskan, pendirian tiang jaringan internet fiber optic yang berlokasi di Jalan Mataram dan jalan dr Wahidin, Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara, melanggar pasal 7 ayat 16 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1992 tentang wajib bersih lingkungan, keindahan dan ketertiban umum.
“Setelah diberikan surat teguran, mereka (perusahaan) akan mengurus inzinnya ke dinas terkait. Untuk jaringan internet yang kemarin di Jalan Tuan Rondahaim, dokumennya belum diantar. Surat teguran segera dibuat, karena teguran lisan belum ditindaklanjuti,” kata Robert.
Terpisah, perwakilan PT. Argatek Torsada Guna, Jerry Sidauruk, selaku Penanggung Jawab Pemasangan Tiang, saat dikonfirmasi mengakui bahwa perusahaan mereka bergerak bidang jasa pemasangan jaringan telekomunikasi lengkap. Namun, untuk pemasangan tiang proses pengurusan izin masih berjalan di Dinas PUTR.
“Pemasangan sudah berjalan sekitar 20 persen di Kota Pematang Siantar yaitu di jalan – jalan besar, dan izin rekomendasi pemasangan tiang pengurusanya masih berjalan,” aku Jerry.
Jerry meminta, dalam penertiban tiang jaringan optic supaya jangan pilih bulu. Sebab selain tiang jaringan milik perusahaan mereka, tiang lainnya yang tidak mengantongi rekomendasi juga harus ditertibkan.
“Kita sudah berupaya melakukan pengurusan izin rekomendarsi ke PUTR Bang, tapi belum ada tanggapan, ” sebut Jerry. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba