• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeSudut Pandang

Pemilih Berdaulat, Negara Kuat!!!

Oleh: Ismail

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
5 Juni 2023 | 18:11 WIB
Rubrik: Sudut Pandang

AKHIR-akhir ini banyak yang membicarakan terkait dua sistem pemilihan umum yang banyak digunakan di berbagai negara demokrasi di dunia termasuk Indonesia.

Sistem yang dimaksud yaitu sistem proporsional tertutup dan proporsional terbuka, hal itu bisa dilihat dari berbagai pemberitaan di Televisi nasional, media sosial, dan bahkan juga seringkali menjadi perdebatan hangat di warung kopi dan tempat santai lainnya.

Mungkin masih banyak yang belum mengetahui bahwa sistem pemilihan umum proporsional terbuka dan proporsional tertutup ini mencuat kembali ke permukaan dan sempat menjadi trending topik di kalangan elit politik partai dan media pemberitaan nasional setelah ada beberapa orang dan partai politik menggugat ke Mahkamah Konstitusi sistem proporsional terbuka untuk diganti dengan sistem proporsional tertutup yang sudah pernah diterapkan pada momentum pemilihan umum di Indonesia sebelum diterapkan ke sistem proporsional terbuka yang berlaku sejak pemilu 2009 yang lalu.

Hal tersebut tentu menimbulkan berbagai reaksi publik, ada yang pro dan tidak sedikit pula yang kontra terhadap gugatan tersebut dengan teori dan pertimbangan masing-masing pihak. Namun, keputusan untuk menolak dan menerima gugatan tersebut menjadi kewenangan mutlak Makhkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Mungkin beberapa dari kita banyak yang belum memahami dan bertanya-tanya tentang apa itu sistem pemilu Proporsional tertutup dan terbuka? Nah, mari kita simak tulisan ini sampai tuntas agar kemudian para pembaca dapat memahami tentang kedua sistem pemilihan umum ini dan tentunya kami berharap bisa bermanfaat bagi para pembaca minimal sebagai tambahan wawasan pribadi.

Sistem Proporsional atau sistem perwakilan berimbang (Multi member constituenty) adalah sistem pemilihan umum dimana presentase kursi DPR atau DPRD yang dibagikan kepada partai politik disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh masing-masing-masing-masing partai politik.

Dalam hal ini, para pemilih memilih partai politik peserta pemilu, bukan memilih calon perseorangan seperti DPD, dan bukan pula memilih pasangan calon seperti Presiden dan wakil presiden maupun kepala daerah. Dalam sistem Proporsional ini dibagi menjadi dua yaitu:

a) Sistem Proporsional Terbuka
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilihan umum dimana pemilih dapat memilih calon anggota legislatif secara langsung dari partai politik politik, dan juga bisa memilih hanya partai politiknya saja. Singkatnya sistem ini dikenal dengan sistem “Coblos Caleg atau orang dari salah salah satu partai”.

Kemudian untuk jatah kursi di DPR atau DPRD diberikan kepada calon legislatif dengan suara terbanyak. Dalam hal ini kursi DPR atau DPRD dimandatkan langsung oleh pemilih, bukan dimandatkan oleh unsur pimpinan partai politik. Sistem ini mulai diterapkan di Indonesia pada pemilu 2009 sampai pemilu 2019 melalui putusan Mahkamah Konstitusi No.22-24/PUU-VI/2008. Untuk pemilu 2024, sistem yang akan digunakan masih menunggu putusan Mahkamah konstitusi.

b) Sistem Proporsional Tertutup
Sistem pemilihan tertutup adalah sistem pemilihan umum dimana pemilih hanya mencoblos partai politik, kemudian partai politik yang menentukan nama-nama anggota legislatif di DPR atau DPRD.

Singkatnya proporsional tertutup adalah sistem “Coblos Gambar Partai”. Sistem ini diterapkan pada pemilu tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, dan pemilu tahun 2004.

Dari dua varian sistem proporsional di atas, tidak ada satupun sistem yang sempurna tergantung pada faktor yang mempengaruhi, tipologi maupun kesiapan warga negara yang menerapkannya.

Namun penulis tidak akan membahas panjang lebar mengenai faktor-faktor tersebut karena akan masuk ke ranah kesadaran masing-masing warga negara, penulis lebih tertarik mengulas kelebihan dan kelemahan masing-masing sistem tersebut setelah diterapkan pada pemilihan umum. Untuk lebih jelasnya akan saya sajikan pada table berikut :

Proporsional Terbuka
Kelebihan
1. Mendorong kandidat berkompetisi dalam memobilisasi dukungan. 2. Terbangunnya kedekatan antara calon dan pemilih. 3. Pemilih dapat menentukan perwakilannya secara langsung. 4. Pemilih berpartisipasi langsung dalam mengontrol perwakilannya. 5. Lebih memudahkan anggota legislative dalam menyerap aspirasi masyarakat.

Kekurangan
1. Modal politik besar dan sulit menekan politik uang. 2. Kampanye hitam sulit dibendung. 3. Kemampuan dan pengalaman tidak penting sehingga Pendidikan politik di dalam parpol tidak berjalan maksimal. 4. Sulit dalam menegakkan afirmasi keterwakilan perempuan dan kelompok minoritas. 5. Perhitungan hasil suara lebih rumit. 6. Berpotensi mereduksi peran parpol
7. Memungkinkan hanya orang kaya yang akan terpilih di parlemen.

Proporsional Tertutup
Kelebihan

1. Memudahkan afirmasi dalam keterwakilan perempuan dan kelompok minoritas karena anggota legislatif ditentukan oleh partai politik. 2. Partai politik berhak mendorong kader terbaik yang memahami fungsi, tugas, dan wewenangnya di parlemen. 3. partai politik lebih mudah mengontrol kader-kadernya dalam mengemban tugas karena jika menyimpang akan berdampak pada partai itu sendiri. 4. Meminimalisir potensi politik uang dan kampanye hitam lainnya. 5. Kampanye partai lebih mengedepankan gagasan. 6. Mendorong partai politik melakukan kaderisasi dan Pendidikan politik.

Kekurangan
1. Pemilih tidak memiliki peran dalam menentukan calon anggota dewannya. 2. Berpotensi terjadinya nepotisme dan politik uang diinternal partai terutama dalam penentuan nomor urut calon. 3. Anggota legislative kurang dekat dengan rakyat sehingga kurang responsive terhadap aspirasi rakyat. 4. Potensi menguatnya oligarki di partai politik.

Kelebihan dan kekurangan pada dua varian sistem pemilu proporsional tersebut mungkin hanya Sebagian dan hanya berdasarkan pengamatan pribadi terhadap pemilu yang telah dilaksanakan.

Maka dari itu, para pembaca bisa mencari referensi lain yang membahas tentang sistem pemilihan ini lalu menyimpulkan sendiri, mana yang lebih baik.

Demikian pandangan saya selaku waraga negara biasa terkait sistem proporsional terbuka dan tertutup ini, selamat membaca dan jangan lupa siapkan kopi sebelumnya kawan. (*)

Peristiwa

Penjual Mie Goreng di Pematangsiantar Ditemukan Meninggal Tergantung di Dalam Rumah

4 Juni 2026 | 11:24 WIB
Peristiwa

Rismaida br Siahaan Ditemukan Meninggal di Kedainya! Ternyata Dirampok, Pelaku Ditangkap saat Sembunyi di Hotel Nadia Siantar

4 Juni 2026 | 10:08 WIB
Peristiwa

Tekan Risiko Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, Pemko Tebing Tinggi Siapkan Langkah Konkret

4 Juni 2026 | 09:47 WIB
Peristiwa

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika dan Amankan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 20:57 WIB
Peristiwa

Kurir 1 Kilogram Sabu di Pematangsiantar Ternyata Residivis Empat Kali, Pernah Terlibat Pembakaran hingga Narkoba

3 Juni 2026 | 20:24 WIB
Peristiwa

Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Gondol Emas Antam Bernilai Rp160 Juta dari Toko Emas di Pasar Horas Siantar

3 Juni 2026 | 17:33 WIB
Peristiwa

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkoba dan Amankan 53 Tersangka

3 Juni 2026 | 14:36 WIB
Ekbis

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ariston Tua Tekankan Pentingnya Data Berkualitas untuk Pembangunan Daerah

3 Juni 2026 | 10:27 WIB
Peristiwa

Pergi Ibadah, Guru SD Kehilangan Cincin Berlian dan Jam Tangan Rp7 Juta, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

3 Juni 2026 | 07:59 WIB
Peristiwa

Dugaan Kejanggalan SIP Perawat di RS Laras, Ketua PPNI Simalungun Angkat Bicara

2 Juni 2026 | 22:21 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber