SimadaNews.com- Manajer PT SMK yang merupakan pelaksana pembangunan Jalan Ring Road Kota Pematang Siantar, berinisial PB, ditahan pihak Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar.
Penahanan terhadap PB, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pekerjaan Jalan dan Jembatan STA 09+310/STA 10+150 di Jalan Outer Ring Roud Kota Pematang Siantar Tahun 2018.
Kajari Pematang Siantar Jurist Precisely, didampingi Kasi Pidsus Syimon dan Kasi Intel Rendra Pardede, Jumat 21 Juli 2023, menerangkan penahanan terhadap PB dilakukan mulai 21 Juli hingga 23 Agustus 2023.
Di mana sebelumnya, pihak kejaksaan memeriksa 19 saksi baik dari pihak PUPR, ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sumatera Utara, ahli dari USU, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Jurist menyebutkan, sesuai audit penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara, mencapai Rp2,9 miliar
Dia menambahkan, PB ditahan di Lapas Pematang Siantar. Dan saat ini pihak kejaksaan, sedang menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
Pantauan SimadaNews.com. saat pihak kejaksaan melakukan konfrensi pers, dihadirkan juga PB yang langsung dikenakan memakai baju tahanan warna orange, dia pun langsung dibawa ke mobil tahanan untuk diantarkan ke Lapas Pematang Siantar.
Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan jalan dan jembatan gorong-gorong pipa galvanis outer ring road (jalan lingkar) Kota Pematangsiantar, dikerjakan Tahun 2018 berbiaya mencapai Rp9,9 miliar.
Tetapi, proyek pembangunan jalan dan jembatan itu belum sempat dinikmati masyarakat luas, karena sudah mengalami kerusakan.
Kejaksaan Negeri yang menangani kasus ini pun akhirnya menemukan kerugian negara mencapai Rp2,9 miliar, dan sudah menetapkan sejummlah tersangka dan melakukan penahanan(snc)
Laporan: Romanis Sipayung