SimadaNews.com-Meski sudah berbulan bulan terpasang, vidiotron yang melanggar aturan menayangkan iklan rokok di sejumlah titik jalan di Kota Pematang Siantar, tak kunjung ditertibkan.
Terbukti, pihak Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar, dinilai masih membiarkan perusahaan yang melanggar aturan, menayangan iklan rokok.
Pangtauan SimadaNews.com, vidiotron yang masih menayangkan iklan rokok masih terlihat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Asuhan Pematang Siantar. Padahal, pihak perusahaan pemilik vidiotron itu, diketahui sudah diberi teguran pertama oleh Satpol PP dan teguran kedua oleh pihak DPMTSP Kota Pematang Siantar
Surat teguran SatPol PP, per tanggal 23 Juni 2023 berisi bahwa bilamana perusahaan (CV.Biro Reklame Pelagi Outdoor) tidak menghentikan penayangan iklan rokok, Satpol PP segera menertibkan/berkordinasi dengan PLN dalam pemutusan aliran listrik.
Tetapi, hingga saat ini pihak Satpol PP Kota Pematang Siantar tidak mampu untuk memberikan tindakan seperti surat yang di layangkan. Padahal jelas perusahaan atau penggusaha tersebut sudah melanggar Perwa Nomor 19 Tahun 2019 tentang izin reklame.
Sementara diketahui surat teguran kedua DPMTSP Kota Pematang Siantar kepada pengusaha CV. Biro Reklame Pelagi Outdoor Promotion yang juga di tuju kepada Satpol PP Kota Pematang Siantar Nomor 500-16.72/260/12.72.19/IV/2023, tanggal 8 Juni 2023.
Bahwa pada tanggal 14 April 2023, PT Prada Swara Prodution, hanya boleh menayangkan iklan produk blibli dan tiket.com dengan membuat surat pernyataan tidak menayangkan iklan rokok pada media reklame (videotron/Megatron) yang berada di Jalan Ahmad Yani.
Surat teguran tersebut tandatangani Kepala DPMPTSP, Soefie M Saragih yang ditembuskan kepada Walikota Pematang Siantar sebagai laporan, kepala BPKPD Kota Pematang Siantar dan kepada Kepala Sat Pol PP Kota Pematang Siantar.
Terkait Videotron, di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Asuhan masih menayangkan iklan rokok, kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP), Pariaman Silaen belum memberi jawaban saat di komfirmasi melalui pesan WhatsApp walaupun sudah dibaca. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba