SimadaNews.com-Pemerintah Kabupaten Simalungun akan membangun 10 hektar Tempat Pembuangan Sampah (TPA) di Nagori Bah Lias, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Hal itu terungkap, saat Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS), meninjau lokasi rencana pembangunan TPA di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bah Lias, Senin 7 Agustus 2023.
RHS saat meninjau lokasi, mengaku lahan yang sudah ada sangat strategis untuk dijadikan sebagai TPA, sebab jauh dari pemukiman masyarakat.
Di lokasi, RHS langsung komunikasi melalui selulernya dengan General Manager (GM) PT Lonsum Bah Lias, Rahmat, terkait pinjam pakai lahan milik perusahaan untuk di gunakan sebagai TPA.
RHS langsung meminta salinan perjanjian pinjam pakai lahan kepada pihak PT Lonsum Bah Lias, agar nantinya ada dasar Pemkab Simalungun menggunakan dan melakukan pembenahan.
Saa komunikasi, GM PT Lonsum Bah Lias merespon permintaan RHS dan berjanji segera menyerahkan salinan pinjam pakai lahan kepada Dinas Lingkungan Hidup.
RHS juga menyampaikan, akan memperbaiki lokasi dan meminta kepada masyarakat agar rela memberikan lahannya bila terjadi pelebaran jalan yang dilakukan pemerintah.
“Kita juga akan benahi lokasi ini, dan kepada masyarakat kalau nanti kita lakukan peningkatan jalan seperti pelebaran agar kiranya memberikan tanahnya bagi yang tekena perbaikan jalan,” kata RHS kepada sejumlah masyarakat yang saat itu turut turun meninjau lokasi TPA.
Salah seorang masyarakat menyampaikan terima kasih kepada Bupati Simalungun yang turun ke wilayah Nagori mereka untuk meninjau lokasi TPA dan memberikan perhatian terhadap Nagori Bah Lias.
“Sekian tahun, baru ini pak Bupati hadir, jadi kami mengucapkan terimakasih kepada pak Bupati. Terimakasih kepada pak bupati yang telah memperhatikan kampung kami dan kami juga siap swadaya lahan kami di ambil 2-3 meter untuk pelebaran jalan,” ujar masyarakat.
Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup Simalungun Daniel Silalahi dihadapan Bupati menjelaskan terkait izin pinjam pakai dengan PT Lonsum Bah Lias dan rencana pemanfaatan areal 10 hektar tersebut.
Daniel menjelaskan, selain akan di jadikan sebagai TPA di Kecamatan Bandar, di areal itu juga akan diberi izin UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) serta pabrik kompos dan pengolahan sampah.
“Luas tanah 10 Hektare dan kalau izin pinjam pakai dengan pihak PT Lonsum Bah Lias sudah ada. Dan nantinya akan kita buat izin UKL UPL nya, dan kita buat juga pabrik kompos dan beberapa pengelolaan sampah,” sebut Daniel.
Turut mendampingi Bupati antara lain, Kadis Perhubungan Sabar P Saragih, Camat Bandar Tagon Sihotang dan Pangulu Nagori Bah Lias. (snc)