SimadaNews.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi, berhasil menetapkan dua orang tersangka, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan tembok penahan Pasar Induk di Jalan Kutilang, Kelurahan Lubuk Baru,Kota Tebing Tinggi, Selasa 8 Agustus 2023.
Dua tersangka yang diamankan yaitu, mantan Kadis Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Tebing Tinggi berinisial GBS , yang sekarang berdinas sebagai Asisten III Pemerintah Kota Tebing Tinggi,dan rekanan kerja berinisial PH selaku pelaksana proyek dilokasi tersebut.
Kajari melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Tebing Tinggi Hiras A. Silaban SH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tebing Tinggi Ris Sigiro SH, saat dikonfirmasi wartawan di kantornya, mengatakan saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka sejak Senin 7 Agustus 2023.
“Keduanya ditahan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tembok penahan di Pasar Induk tahun 2019 telah ditetapkan dua orang tersangka atas nama inisial GBS dan PH dan sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” terang Hiras.
Hiras menambahkan berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tembok penahan Pasar Induk Kota Tebing Tinggi sebesar Rp203 juta.
Adapun nilai proyek senilai Rp458 juta, namun dalam pengerjaannya tidak sesuai volume yang ditetapkan.
Perlu diketahui, sebut Silaban Pasar Induk Kota Tebing Tinggi sendiri yang dibangun pada tahun 2017 dengan menelan biaya Rp11 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus, hingga kini tidak berfungsi alias mangkrak dan berpotensi menyebabkan kerugian total.tutup pria ganteng itu. (snc)
Laporan: Arwi HP Silangit