SimadaNews.com – Personel Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Pematang Siantar bersama petugas Bea Cukai Pambean C Kota Pematang Siantar, menyita sebanyak 4.889 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai, Jumat 22 september 2023, lalu.
Kepala Bidang Penegak Perda (Kabid Gakda), Satpol PP Pematang Siantar, Mangaraja Nababan mengatakan penyitaan rokok ilegal tersebut ditemukan dari tiga lokasi yang berbeda.
Dari Jalan Medan petugas menyita sebanyak 4.889 bungkus, dari jalan Patimura simpang Jalan Pane sebanyak 12 bungkus ,dan jalan Patimura ujung sebanyak 31 bungkus
“Di Jalan Medan, kami razia dapat barang bukti terbanyak. Setelah dihitung semua, kerugian Negara mencapai Rp207.510 juta. Karena pelaku tidak mampu membayar sangsi adminitrasi, sehingga diamankan bersama rokoknya dikantor Bea Cukai,” ujar Raja.
Dia melanjutkan, razia di Jalan Patimura simpang Jalan Pane dan Patimura Ujung, rokok disita serta pelaku usahanya dikenakan denda sesuai pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
“Saya mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang di Kota Pematang Siantar agar tidak menjual rokok tampa pita cukai karena dapat dipidana penjara 1 sampai 5 tahun atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar” ungkap Raja. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba