SimadaNews.com- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematangsiantar, bersama sejumlah instansi terkait melakukan sosialisasi, penindakan, dan penataan odang-odong, Selasa 12 Maret 2024.
Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Pariaman Silaen SH menuturkan pihaknya telah menegur serta memberikan sosialisasi ke pemilik ataupun pengusaha odong-odong.
“Kegiatan ini berdasarkan keresahan masyarakat yang diakibatkan tingginya volume musik odong-odong sehingga kenyamanan dan ketenteraman terganggu,” aku Parimanan.
Pariaman menerangkan, pihaknya sudah membuat jadwal jam beroperasi odong-odong yakni mulai pukul 16.00-22.00 WIB setiap hari. Kemudian, musik yang diputar saat odong-odong beroperasi adalah musik yang mendidik anak-anak.
“Bila ditemukan pemilik odong-odong menggunakan house music dan sejenisnya, Satpol PP akan melakukan penertiban speaker,” katanya.
Untuk rute odong-odong, lanjut Pariaman, yakni Jalan WR Supratman-Jalan Ade Irma Suryani-Jalan Wahidin-Jalan WR Supratman-dan sebaliknya.
Selain itu, gandengan odong-odong maksimal tiga dan tidak diperkenankan parkir berlapis saat beroperasi.
Lalu, tambah Pariaman, jumlah odong-odong yang beroperasi maksimal 10 unit setiap hari dari 26 unit odong-odong yang terdata.
Dan para pemilik, tidak diperbolehkan menambah unit odong-odong dari 26 unit yang terdata pada Komunitas Motor Gembira Kota Pematangsiantar sebelum ada regulasi yang mengatur terkait keberadaan odong-odong di Kota Pematangsiantar (snc)
Laporan: Sabarudin Purba