SimadaNews.com- PT Hutama Marga Waskita mengumumkan penetapan tarif untuk penggunaan Jalan Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi– Parapat bagian Tebing Tinggi–Indrapura yang sepanjang 28,3 kilometer akan mulai berlaku pada 4 April 2024.
Direktur Utama PT Hutama Marga Waskita, Dindin Solakhuddin, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi secara luas kepada pengguna jalan tol terkait dengan penerapan tarif tersebut.
“Dengan berbagai upaya sosialisasi yang kami lakukan, diharapkan para pengguna jalan tol telah memahami informasi terkait pemberlakuan tarif di ruas Tol Tebing Tinggi–Indrapura,” ujar Dindin.
Selain itu, PT Hutama Marga Waskita juga telah mengedukasi mengenai etika berkendara yang benar di jalan tol, penggunaan Kartu Uang Elektronik (KUE), serta manfaat dan peran strategis jalan tol.
Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media komunikasi, termasuk media sosial, spanduk, baliho, umbul-umbul, Video Matrix Sign (VMS), serta melalui siaran pers baik di radio maupun televisi.
Penerapan tarif berlangsung setelah Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 622/KPTS/M/2024 tanggal 21 Maret 2024 diterbitkan dan akan mulai berlaku pada 4 April 2024 pukul 00.00 WIB.
Tarif yang berlaku untuk Gerbang Tol Tebing Tinggi-Indrapura adalah Rp31.000 untuk Gol I, Rp46.000 untuk Gol II & III, dan Rp61.500 untuk Gol IV & V, baik dari arah Tebing Tinggi maupun sebaliknya.
Sebagai Badan Usaha Jalan Tol, PT Hutama Marga Waskita mengimbau kepada semua pengguna jalan untuk mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol.
“Diharapkan pengguna jalan menjaga kecepatan berkendara antara 60 km/jam hingga 100 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat,” tambahnya. (snc)