Simada News
Jumat, 3 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News
Marka penujuk arah jalan di ruas Jalan Tol Tebing Tinggi-Indrapura.

Marka penujuk arah jalan di ruas Jalan Tol Tebing Tinggi-Indrapura.

4 April Mulai Berlaku Tarif Jalan Tol Ruas Tebing Tinggi-Indrapura, Segini Bayarannya…

Simadanews.com by Simadanews.com
3 April 2024 | 11:28 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com- PT Hutama Marga Waskita mengumumkan penetapan tarif untuk penggunaan Jalan Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi– Parapat bagian Tebing Tinggi–Indrapura yang sepanjang 28,3 kilometer akan mulai berlaku pada 4 April 2024.

Direktur Utama PT Hutama Marga Waskita, Dindin Solakhuddin, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi secara luas kepada pengguna jalan tol terkait dengan penerapan tarif tersebut.

“Dengan berbagai upaya sosialisasi yang kami lakukan, diharapkan para pengguna jalan tol telah memahami informasi terkait pemberlakuan tarif di ruas Tol Tebing Tinggi–Indrapura,” ujar Dindin.

Selain itu, PT Hutama Marga Waskita juga telah mengedukasi mengenai etika berkendara yang benar di jalan tol, penggunaan Kartu Uang Elektronik (KUE), serta manfaat dan peran strategis jalan tol.

Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media komunikasi, termasuk media sosial, spanduk, baliho, umbul-umbul, Video Matrix Sign (VMS), serta melalui siaran pers baik di radio maupun televisi.

Penerapan tarif berlangsung setelah Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 622/KPTS/M/2024 tanggal 21 Maret 2024 diterbitkan dan akan mulai berlaku pada 4 April 2024 pukul 00.00 WIB.

Tarif yang berlaku untuk Gerbang Tol Tebing Tinggi-Indrapura adalah Rp31.000 untuk Gol I, Rp46.000 untuk Gol II & III, dan Rp61.500 untuk Gol IV & V, baik dari arah Tebing Tinggi maupun sebaliknya.

Sebagai Badan Usaha Jalan Tol, PT Hutama Marga Waskita mengimbau kepada semua pengguna jalan untuk mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol.

“Diharapkan pengguna jalan menjaga kecepatan berkendara antara 60 km/jam hingga 100 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat,” tambahnya. (snc)

 

 

 

Tags: IndrapuraJalan TolKuala TanjungparapatPT Hutama Marga WaskitaPUPRTarifTebing Tinggi
Share225Tweet141Pin51

Berita Terkait

Rektor USI Kukuhkan 600 Mahasiswa Baru

03/10/2025

SimadaNews.com–Rektor Universitas Simalungun (USI), Dr. Sarintan Efratani Damanik, M.Si, mengukuhkan lebih dari 600 mahasiswa baru pada Sidang Senat Terbuka yang...

KEARIFAN YANG TERKOYAK

03/10/2025

BARU-baru ini konflik warga Sihaporas dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL) terjadi lagi, yang berakibat timbulnya korban kedua belah pihak,...

Tokoh Masyarakat dan GERPASI Mantapkan Langkah Pemekaran Kabupaten Simalungun

02/10/2025

SimadaNews.com-Sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Simalungun bersama pengurus Gerakan Percepatan Pemekaran Simalungun (GERPASI) dari 15 kecamatan di kawasan Simalungun Hataran menggelar...

145 Kg Sabu dan 76 Ribu Ekstasi Disita, Poldasu Pamer Hasil Tangkapan di Tebing Tinggi

02/10/2025

SimadaNews.com- Polda Sumatera Utara bersama tiga Polres memamerkan hasil tangkapan narkotika dalam skala besar di halaman Polres Tebing Tinggi, Jalan Pahlawan,...

Pemko Siantar Pasang 6 CCTV di Lokasi Relokasi Pedagang Pasar Horas

02/10/2025

SimadaNews.com–Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memasang enam unit kamera pengawas (CCTV) di lokasi relokasi pedagang...

Kontroversial, Desa Sennah yang Bermasalah Dana Desa Dicanangkan Jadi Desa Anti Korupsi

02/10/2025

SimadaNews.com+Polemik pengelolaan Dana Desa Sennah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, kembali mencuat setelah kunjungan Kepala Satuan Tugas Harian Komisi Pemberantasan...

Berita Terbaru

News

Rektor USI Kukuhkan 600 Mahasiswa Baru

3 Oktober 2025 | 13:18 WIB
News

KEARIFAN YANG TERKOYAK

3 Oktober 2025 | 08:54 WIB
News

Tokoh Masyarakat dan GERPASI Mantapkan Langkah Pemekaran Kabupaten Simalungun

2 Oktober 2025 | 23:36 WIB
News

145 Kg Sabu dan 76 Ribu Ekstasi Disita, Poldasu Pamer Hasil Tangkapan di Tebing Tinggi

2 Oktober 2025 | 22:17 WIB
News

Pemko Siantar Pasang 6 CCTV di Lokasi Relokasi Pedagang Pasar Horas

2 Oktober 2025 | 16:18 WIB
News

Kontroversial, Desa Sennah yang Bermasalah Dana Desa Dicanangkan Jadi Desa Anti Korupsi

2 Oktober 2025 | 11:00 WIB
News

Ariston Sidauruk: Satgas dan SPPG Harus Maksimal Dukung Program Makan Bergizi Gratis

2 Oktober 2025 | 10:39 WIB
News

Jalan Danau Ranau Diaspal, Warga Bersyukur

1 Oktober 2025 | 21:49 WIB
News

Wesly Silalahi Serahkan 7,5 Ton Benih Padi Unggul kepada Petani

1 Oktober 2025 | 07:02 WIB
News

Sumatera Utara Resmi Raih Predikat Universal Health Coverage Prioritas

30 September 2025 | 17:59 WIB
News

Polsek Balige Amankan 24 Sepeda Motor Knalpot Bolong

30 September 2025 | 12:06 WIB
News

Launching UHC Prioritas, Vandiko: Warga Samosir Berobat Gratis Cukup dengan KTP

30 September 2025 | 11:53 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
    • No Result
      View All Result
      • News
      • Ekbis
      • Jagad Raya
      • Komunitas
      • Sudut Pandang
      • Simadagros
      • Asahan
      • Simada TV

      © 2018-2024 Simada News

      rotasi barak berita hari ini danau toba sumber