SimadaNews.com- Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan para pejabat tinggi dan kepala sekolah di Kabupaten Toba belakangan ini ternyata menimbulkan beberapa kebingungan.
Salah seorang pegawai negeri sipil, Dr. Pontas Batubara, yang diturunkan jabatannya dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) saat berusia 58 tahun 5 bulan, dan dipindahkan ke jabatan kepala bidang di Dinas Lingkungan Hidup, menjadi korban dugaan pelantikan yang diduga melanggar aturan administrasi kepegawaian atau prosedur yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kabupaten Toba, Augus Sitorus, menjelaskan bahwa pelantikan tersebut telah sesuai dengan hasil koordinasi bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Terkait dengan penurunan jabatan yang dilakukan baru-baru ini, kami telah berkonsultasi dengan KASN. Sesuai dengan regulasi manajemen ASN, setelah dilakukan penilaian untuk jabatan tingkat pertama, bagi mereka yang tidak memenuhi syarat dan telah mencapai usia 58 tahun karena penurunan jabatan, hal ini tidak lagi sesuai dengan batasan usia. Maka, sambil menunggu penyelesaian administrasinya untuk pensiun, dia akan ditempatkan sementara selama satu bulan untuk mempersiapkan berkasnya. Setelah itu, saat persetujuan pensiunnya keluar, dia akan pensiun,” jelasnya.
Undang-Undang ASN menetapkan batas usia pensiun bagi pejabat tingkat pertama adalah 60 tahun, sementara untuk pejabat administratif adalah 58 tahun.
“Sesuai dengan ketentuan, apabila seseorang tidak menjabat sebagai pejabat tingkat pertama atau eselon 2b, maka mereka akan pensiun saat berusia 58 tahun. Karena yang bersangkutan sudah berusia 59 tahun dan tidak memenuhi syarat berdasarkan penilaian, serta mengalami penurunan jabatan, maka dia harus pensiun,” tambahnya.
Meskipun telah dijelaskan batas usia pensiun yang seharusnya, namun nyatanya yang bersangkutan dilantik dan diangkat ke jabatan baru pada eselon 3b.
“Itu adalah hal teknis. Dia ditempatkan di sana sambil menyelesaikan administrasi pensiunnya. Tidak ada pelanggaran terhadap peraturan hukum,” tegas Sekretaris Daerah Augus Sitorus.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Toba, Dicky Tampubolon, menjelaskan bahwa pemberhentian yang bersangkutan diikuti dengan pengangkatan ke jabatan baru sesuai dengan rekomendasi dari Komisi ASN sesuai dengan batas usia pensiun.
“Terkait pemberhentian dan pengangkatan Dr. Pontas Batubara, itu didasarkan pada rekomendasi Komisi ASN setelah dilakukan evaluasi kinerja dan asesmen. Berdasarkan asesmen tersebut, kami menerima rekomendasi dari Komisi ASN bahwa Dr. Pontas Batubara akan diturunkan jabatannya menjadi kepala bidang di Dinas Lingkungan Hidup.
Batas usia pensiun untuk jabatan itu ditentukan oleh jabatan itu sendiri, di mana untuk eselon 2 adalah 60 tahun dan untuk eselon 3 adalah 58 tahun. Oleh karena itu, pemberhentian yang bersangkutan harus diikuti dengan pengangkatan ke jabatan yang sudah direkomendasikan oleh Komisi ASN.
“Jadi, karena yang bersangkutan sudah mencapai usia 58 tahun, maka dia akan pensiun dari jabatan eselon 3 di Dinas Lingkungan Hidup,” jelas Dicky di kantor BKPSDM Toba. (snc)