SimadaNews.com-Merasa menyesal sudah melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia, seorang pria memilih menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Peristiwa itu terungkap saat Wakapolres Kota Pematangsiantar AKBP Ahmad Wahyudi, memimpin konferensi pers terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian, di ruang Press Room, Lantai II Polres Pematangsiantar, Senin 16 Desember 2024, sekira pukul 19.30 WIB.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra, SIK, MH, serta KBO Sat Reskrim Iptu Apri Damanik SH, AKBP Ahmad Wahyudi menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Minggu 15 Desember 2024, sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Dia menerangkan, kejadian berawal pada Sabtu 14 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, saksi AS berkomunikasi dengan korban NHI, melalui aplikasi kencan OMI. Keduanya sepakat untuk bertemu dan berkeliling kota pada pukul 23.00 WIB.
Saat itu, korban mengarahkan perjalanan ke Jalan Rindung dengan tujuan memaksa masuk ke sebuah hotel. Namun, saksi AS menolak hingga terjadi pertengkaran.
Dalam pertengkaran tersebut, pelaku GCP yang berada di lokasi mendekati korban dan saksi. Setelah mengenali AS, pelaku bertanya tentang situasi tersebut. Namun, korban menegaskan agar pelaku tidak ikut campur.
Kondisi itu memicu konflik fisik antara korban dan pelaku. Pelaku memiting leher korban hingga korban tidak sadarkan diri, mengeluarkan buih dan darah dari mulutnya.
Pelaku kemudian membawa korban ke ladang jahe dekat lokasi kejadian dan meninggalkannya. Setelah itu, pelaku bersama saksi AS menggunakan sepeda motor milik korban untuk meninggalkan tempat kejadian.
Barang-barang milik korban, seperti ponsel, topi, dan plat nomor kendaraan, dibuang ke sungai oleh pelaku.
Setelah kejadian, pelaku sempat berpura-pura meminjam sepeda motor korban kepada warga yang curiga. Namun, pada siang harinya, pelaku kembali ke lokasi kejadian untuk memastikan kondisi korban.
Merasa bersalah, pelaku melaporkan perbuatannya kepada orangtuanya, yang kemudian menghubungi pihak kepolisian. Atas arahan kepolisian, pelaku menyerahkan diri.
Selanjutnya, Tim Polres Pematangsiantar, dipimpin Kanit Identifikasi Iptu Mianto, langsung menuju lokasi yang disebutkan pelaku. Di sana, ditemukan jenazah korban di semak-semak dekat ladang kunyit.
Kemudian, jenazah korban dan barang bukti dibawa ke RSUD Djasamen Saragih untuk keperluan otopsi dan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil sementara, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Motif pelaku masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba